• Breaking News

    Peratin Diminta Transparan Gunakan Anggaran Dana Desa



     Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Barat

    Kejarfakta.com. Lambar- Kebijakan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) harus dilakukan secara transparan, baik saat perencanaan maupun pada pelaksanaannya, namun sangat disayangkan ketika penggunaan dana milliaran tersebut tidak dilakukan secara transparan, terlebih lagi dilakukan oleh oknum peratin, sehingga membuat tanda tanya bagi warganya.

    Seperti yang terjadi di pekon Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Peratin di duga terkesan tertutup dalam kegiatan penggunaan ADD tersebut sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

    Tak hanya masyarakat, dalam setiap kegiatan pembangunan yang ada di pekon Rigis, bendahara pekon tersebut juga tidak mengetahui kegiatan apa saja yang sudah berjalan. 

    Seperti dikatakan Arsyad Taufiq, salah satu mantan bendahara pekon Rigis Jaya. Ketika di mintai keterangan mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai bendahara pekon tersebut tidak mengetahui penggunaan dana ADD. 

    "Saya tidak tahu soal kegunaan dana untuk apa saja, karena saya cuma disuruh mencairkan uang di Bank saja oleh peratin. Jadi masalah kegunaannya saya kurang mengetahuinya," tetangnya.

    Arsyad pun menulis surat pernyataan di atas materai  Rp.6000, menyatakan bahwasanya selama menjabat selaku bendahara pekon Rigit Jaya, mengenai program pekon khususnya masalah fisik gerbang desa dan program bumdes tidak mengetahui sama sekali.

    Surat Pernyataan Mantan Bendahara Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam

    Sementara salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya mengatakan, di Kecamatan Air Hitam, setiap ada kegiatan proyek pembangunan yang berasal dari dana ADD tidak menggunakan plang papan nama informasi, padahal telah diwajibkan oleh  Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang bertujuan agar mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

    VIDEO PEMANFAATAN DANA DESA


    Menyikapi permasalahan tersebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Transparansi Kebijakan Daerah Republik Imdonesia (Tekad-RI), meminta agar peratin Rigis Jaya untuk transparan dalam setiap penggunaan ADD dan tidak tertutup. Selain itu Inspektorat daerah Kabupaten Lambar diminta lebih agresif dalam melakukan pengawasan keuangan negara, mulai dari penggunaan Dana Desa (DD) oleh pemerintah terkait.

    Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa secara kompleks dalam pengelolaan dana desa dengan keterkaitan pemerintahan di tingkat desa hingga SKPD, yang memiliki resiko terhadap pengelolaan anggaran keuangan negara mulai dari Dana Desa (DD, red) Anggaran Dana Desa (ADD, red) Dana Alokasi Khusus (DAK, red)  Dana Alokasi Umum (DAU, red) dari APBD.

    "Untuk itu, Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 26 ayat 2 dan peraturan pemerintah nomor  79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan, harus memberikam transparansi ke publik. Karena jika kemudian Inspektorat tdak terbuka, maka patut dipertanyakan keberadaan Inspektorat sebagai lembaga yang mengawasi keuangaan," terang Zohari mewakili Ketua DPP LSM-Tekad RI Lambar, Bahrin Ayub. (red,kejarfakta.com)

    No comments

    Post Top Ad