Disdik Belum Juga Memanggil Kepsek SD 2 Sebarus
Kejarfakta.com. Lambar- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat
(Lambar) sampai saat ini belum juga memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2
Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, yang di duga melakukan tindak kekerasan
terhadap anak didiknya.
Padahal sudah sangat jelas sekali bahwa Komisi III, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar, sudah merekomendasikan pihak terkait
yang menangani bidang pendidikan untuk segera memanggil yang bersangkutan.
Dari pemantauan tim Kejarfakta.com dilapangan, terlihat pihak
terkait kurang respon menanggapi masalah kasus dugaan pemukulan guru terhadap
anak muridnya. Seharusnya kasus seperti segera mungkin di proses, karena menyangkut dunia pendidikan khususnya di Lambar.
Korban penganiayaan, Erif kelas 6 SD, dan Iqbal kelas 4 SD, oleh
Kepseknya pada hari kamis (25/01) lalu, bermula ketika sang murid dituduh
mencuri uang sebesar 200 Ribu. Merasa tidak terima anaknya di permalukan, akhirnya
orang tua murid menuntut dan melaporkannya kepada pihak terkait untuk menangani
masalah tersebut.
Sementara Kepala Disdikbud Kabupaten Lambar, Bulki saat di
komfirmasi ulang terkait masalah ini, Kamis (01/02) mengatakan, bahwa pihaknya
akan segera memanggil Kepsek ataupun guru, dan pihak keluarga korban dugaan kekerasan.
“Pada saat ini saya sedang berada di luar kota, dan kami akan secepatnya memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama, dan dimintai keterangan akan kebenaran dari permasalah yang terjadi. "Kami akan secepatnya memanggil keduanya untuk klarifikasi", jelas Bulki melalui
telepon selulernya, saat di hubungi wartawan Kejarfakta.com.
Baca Juga: Stop Kekerasan Terhadap Murid, Proses Segera Dan Berikan Sanksi Pada Guru Yang Melakukan Kekerasan
Sementara Zohari mendamping Bahrin Ayub, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Daerah Republik Indonesia (DPP-LSM Tekad RI) Kabupaten Lambar mengatakan, seharusnya dengan kejadian seperti ini Dinas Pendidikan setempat tegas dalam menyikapi permasalah ini. "Kami sangat menyayangkan sekali dengan kejadian seperti ini, karena di dalam perundang-undangan jelas bahwa anak didik di lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik ataupun pihak lain", terangnya. (Happy/Kejarfakta.com)
Sementara Zohari mendamping Bahrin Ayub, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Daerah Republik Indonesia (DPP-LSM Tekad RI) Kabupaten Lambar mengatakan, seharusnya dengan kejadian seperti ini Dinas Pendidikan setempat tegas dalam menyikapi permasalah ini. "Kami sangat menyayangkan sekali dengan kejadian seperti ini, karena di dalam perundang-undangan jelas bahwa anak didik di lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik ataupun pihak lain", terangnya. (Happy/Kejarfakta.com)





No comments