• Breaking News

    Disdik Belum Juga Memanggil Kepsek SD 2 Sebarus



    Kejarfakta.com. Lambar- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) sampai saat ini belum juga memanggil Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 2 Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, yang di duga melakukan tindak kekerasan terhadap anak didiknya.

    Padahal sudah sangat jelas sekali bahwa Komisi III, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar, sudah merekomendasikan pihak terkait yang menangani bidang pendidikan untuk segera memanggil yang bersangkutan.


    Dari pemantauan tim Kejarfakta.com dilapangan, terlihat pihak terkait kurang respon menanggapi masalah kasus dugaan pemukulan guru terhadap anak muridnya. Seharusnya kasus seperti segera mungkin di proses, karena menyangkut dunia pendidikan khususnya di Lambar.

    Korban penganiayaan, Erif kelas 6 SD, dan Iqbal kelas 4 SD, oleh Kepseknya pada hari kamis (25/01) lalu, bermula ketika sang murid dituduh mencuri uang sebesar 200 Ribu. Merasa tidak terima anaknya di permalukan, akhirnya orang tua murid menuntut dan melaporkannya kepada pihak terkait untuk menangani masalah tersebut.

    Sementara Kepala Disdikbud Kabupaten Lambar, Bulki saat di komfirmasi ulang terkait masalah ini, Kamis (01/02) mengatakan, bahwa pihaknya akan segera memanggil Kepsek ataupun guru, dan pihak keluarga korban dugaan kekerasan. “Pada saat ini saya sedang berada di luar kota, dan kami akan secepatnya memanggil kedua belah pihak untuk duduk bersama, dan dimintai keterangan akan kebenaran dari permasalah yang terjadi. "Kami akan secepatnya memanggil keduanya untuk klarifikasi", jelas Bulki melalui telepon selulernya, saat di hubungi wartawan Kejarfakta.com.

    Baca Juga: Stop Kekerasan Terhadap Murid, Proses Segera Dan Berikan Sanksi Pada Guru Yang Melakukan Kekerasan

    Sementara Zohari mendamping Bahrin Ayub, S.H., Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Daerah Republik Indonesia (DPP-LSM Tekad RI) Kabupaten Lambar mengatakan, seharusnya dengan kejadian seperti ini Dinas Pendidikan setempat tegas dalam menyikapi permasalah ini. "Kami sangat menyayangkan sekali dengan kejadian seperti ini, karena di dalam perundang-undangan jelas bahwa anak didik di lingkungan sekolah wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dalam bentuk apapun dari pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik ataupun pihak lain", terangnya. (Happy/Kejarfakta.com)



    No comments

    Post Top Ad