Pemkab Lambar Gelar Diseminasi HAM Bersama Kemenkumhan Lampung
Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung menggelar diseminasi HAM
Kejarfakta.com. Lambar- Kantor Wilayah Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung menggelar diseminasi HAM untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat penegak hukum, guru, pelajar, lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat dan agama di lambar, Selasa (13/02).
Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono , BC.IP.,SH., MH., Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Lampung Patmawati SH.MH., Asisten Bidang Pemerintahan Dan kesra Drs. Adi Utama, dan Peserta HAM serta siswa-siswi .
Kegiatan yang dibuka oleh wakil bupati Mad Hasnurin, diikuti oleh 35 peserta yaitu, 8 orang ASN , 2 orang aparat penegak hukum, 5 orang guru SMA sederajat, 20 orang pelajar SMA, 2 orang dari LSM dan 3 orang dari tokoh masyarakat dan agama.
Dalam sambutannya wakil bupati Mad Hasnurin mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama negara kita adalah negara hukum yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang menjunjung tinggi HAM serta menjamin semua warga negara sama kedudukanya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada pengecualiannya sebagaimana tercantum dalam pasal 27 ayat (1) uud 1945.
Wakil Bupati Lambar Drs. Mad Hasnurin dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono , BC.IP.,SH., MH.
Kemudian pendidikan merupakan HAM dan merupakan suatu sarana yang mutlak diperlukan untuk mewujudkan hak-hak yang lainnya. Penyelesaian suatu program pendidikan yang sudah ditetapkan dengan memuaskan merupakan prasyarat yang sangat penting untuk akses mendapatkan perkerjaan, mendapatkan kehidupan yang layak serta mengangkat harkat dan martabat pribadi seseorang, sehingga pendidikan dilihat sebagai gerbang menuju keberhasilan.
HAM bagi seorang peserta didik adalah dengan mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa membeda-bedakan kedudukan manusia, karena pendidikan merupakan jembatan bagi peserta didik untuk mencapai cita-cita dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
Selain itu HAM bagi seorang pendidik atau guru yang profesional dan sudah menjalankan kewajibannya sebagai seorang pendidik. "Pendidik tersebut berhak mendapatkan haknya sebagai pendidik yaitu mendapatkan kehidupan yang layak ataupun gaji maupun tunjangan dari pemerintah", ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono , BC.IP.,SH., MH., menyampaikan dukungan sepenuhnya di selengarakan kegiatan diseminasi HAM yang merupakan salah satu program kerja dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM RI sebagai salah satu langkah pendidikan HAM bagi masyarakat, ASN dan pelajar.
Dikatakannya, jaminan kesejahteran kepada warga negara telah tertuang dalam konstitusi negara yang menyebutkan setiap orang berhak untuk mendapatkan indicator kesejahteraan yaitu jumlah dan pemerataan pendapatan, pendidikan yang mudah di jangkau kualitas kesehatan yang semakin meningkat dan merata.
Berdasarkan laporan panitia Pelaksana Patmawati SH.MH., menyampaikan dasar pelaksana DIPA kantor wilayah kementrian Hukum Dan HAM Lampung, dengan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan, penyamaan persepsi dan pengetahuan HAM terkait UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM bagi masyarakat se-kabupaten lambar. Meningkatkan pemahaman HAM dalam rangka perlindungan pemajuan pemenuhan penegakan dan penghormatan HAM di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan sasaran berkembangnya wawasan dan pengetahuan HAM bagi masyarakat lambar. (rls/Kejarfakta.com)






No comments