• Breaking News

    Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba

    Kejarfakta.com. Pesibar- Reserse Narkoba Polres Lampug Barat (Lambar) menangkap SM, (44), warga Gedung Sako 2,  Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dan AL,(42), warga Linau, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

    Pelaku dan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 

    Kasat Narkoba Polres Lambar, Iptu Junaidi,SE. mendampingi Kapolres AKBP. Tri Suhartanto,S.Ik. menjelaskan, keduanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, di tangkap di pinggir jalan pada pukul 22.00 wib. "Keduanya ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat", terang Junaidi, Rabu (14/02).

    Sebelumnya memang sudah ada informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering menggunakan barang haram tersebut, dari tangan SM dan AL, di temukan barang bukti berupa satu plastik klip bening didalamnya diduga berisi narkotika Jenis sabu, dan Satu Buah Hp Merek Nokia tipe RM – 908 Warna Hitam.

    "Kedua pelaku mendapat barang haram tersebut dari rekanya yang kini masih dalam pengejaran petugas. Kini kedua pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Lambar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dengan harapan dapat menangkap pelaku lainya", ungkapnya. (red/Kejarfakta.com)


    No comments

    Post Top Ad