Tuesday, April 8.
  • Breaking News

    KPH II Liwa, Resort Pesagi-Seminung, Sosialisasikan UU No.83 Tahun 2016



    Kejarfakta.com.Lambar- Dalam rangka Pembinaan dan pendataan kembali kelompok HKM, mitra kehutanan dan pemilik gergaji rantai (Chain Saw), wilayah resort 34 B, sekaligus mensosilisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup, Rabu (28/02/18). Kesatuan Pengelolaan Hutan II (KPH) Liwa, mengundang kelompok HKM, Mitra Kehutanan dan pemilik gergaji rantai (Chain Saw), wilayah resort 34 B Pesagi-Seminung.


    Kepala Resort Register 17B dan 43B, Seminung-Pesagi, Abdul Jalal, S.IP.,M.M., mendampingi Kepala KPH II Liwa Hasan Basri,S.Kom, ketika di hubungi tim kejarfakta.com mengatakan, bahwa memang benar hari ini kita mengadakan acara pertemuan dengan mitra kehutanan, baik itu kelompok HKM, Mitra Kehutanan maupun pemilik gergaji rantai (Chain Saw), yang ada di wilayah resort 34 B Pesagi-Seminung. "Dengan tujuan melakukan koordinasi dengan mitra kita, memberikan pembinaan, penertiban kembali izin kepemilikan gergaji rantai (Chin Saw) di wilayah regiter 43B, sekaligus mensosialisasikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.83 tahun 2016", ujarnya.(zhr,red,kejarfakta.com)


    No comments

    Post Top Ad