Sat Pol PP Tertibkan Lahan Aset Provinsi Lampung Yang Diduga Dijadikan Bangunan Tempat Lokalisasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung di bantu Pol PP Lambar mengadakan penertipan aset daerah di Kecamatan Fajar Bulan dan Pekon Puralaksana kecamatan Way tenong, Lampung Barat, Rabu (21/02)
Kejarfakta.com,
Lambar- Bangunan yang diduga tempat lokasi prostitusi dan penujalan
minuman keras (Miras), di kecamatan fajar bulan dan pekon puralaksana,
kecamatan waytenong, kabupaten lampung barat (lambar), di tertibkan Satuan
Polisi Pamong Praja (Pol PP) Privinsi Lampung. Rabu (21/02).
Pasalnya lahan tempat
didirikannya bangunan tersebut adalah aset milik Pemerintah provinsi Lampung.
Penertiban dipimpin
Kabid Penegakan Perundang-undangan, Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni, S.H.,
beserta empat anggotanya.
Pada menertiban tersebut
satpol PP Provinsi Lampung juga di bantu Kabid Trantibun satpol PP Lambar Drs.
Syopiulloh dan 4 orang anggota Satpol PP Lambar, Lurah Fajar Bulan, Kasi
Pemerintahan Pekon Pura Laksana, Kasi Trantibum kecamatan way tenong, dan satu
anggota Pol PP way tenong.
Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Lampung di bantu Pol PP Lambar mengadakan penertipan aset daerah di Kecamatan Fajar Bulan dan Pekon Puralaksana kecamatan Way tenong, Lampung Barat, Rabu (21/02)
Menurut Syopiulloh, Kegiatan penertiban ini adalah untuk memberikan surat peringatan kepada masyarakat yang menempati Aset milik Provinsi yang diduga dipergunakan untuk kegiatan yang melanggar ketertiban dan ketentraman umum.
Surat peringatan atau
teguran dari Provinsi ini untuk pertama kalinya diberikan agar masyarakat yang
menghuni segera meninggalkan atau mengosongkan Lokasi Aset Provinsi tersebut,
jika tidak di indahkan maka akan diberikan surat peringatan yang kedua sampai
ketiga.
Setelah peringatan yang
ketiga, akan diberikan waktu 3 hari, dan jika masyarakat belum juga
meninggalkan atau mengosongkan aset provinsi tersebut, maka dengan terpaksa
akan dilakukan pembongkaran secara paksa. (red,kejarfakta.com)
No comments