• Breaking News

    Bawa Senjata Api, Seorang Pemuda Diamankan


    Anggota TNI Serda Thora Octhora menyerahkan barang bukti satu unit Senjata Api (Senpi) kepada anggota Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Brigpol M. Razak. Foto: Ist

    Kejarfakta.com, Pesibar
    - Seorang warga sipil telah diamankan di hotel cabana, Pekon (Desa) Mandiri Kecamatan Krui selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) lantaran kedapatan membawa Senjata Api (Senpi), Jum’at (16/03/18) pukul 07.30 Wib.

    Di tangan Ahmad Irham (42), warga Sukabanjar pekon (Desa) Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesibar, Komandan Koramil (Danramil) 422-03 Pesisir tengah Kapten Arm Sahabudin  dan tiga anggota Babinsa yakni, Pelda Kodri, Serda Thora Octhora dan Praka Aswin,  mengamankan satu unit Senpi rekitan jenis revolper, warna silver bergagang piber warna hitam, dan 6 (Enam) butir amunisi kaliber 9Mm jenis FN.

    Anggota menerima laporan dari Ikbal (28) pegawai hotel cabana yang datang ke koramil melaporkan bahwa ada tamu hotel cabana yang mencurigakan datang dalam keadaan mabuk dan membawa Senpi yang diduga jenis pistol.

    Setelah Danramil Kapten Arm Sahabudin menerima laporan tersebut, kemudian Danramil beserta 3 orang anggota babinsa ramil 422-03 (Pelda Kodri, Serda Thora, Praka Aswin) langsung menuju kelokasi hotel cabana tersebut untuk memastikan dan membuktikan laporan itu.

    Barang bukti senpi dan enam butir peluru. Foto: Ist

    Setelah sampai dilokasi Danramil Beserta 3 orang anggotanya diantar oleh Ikbal karyawan hotel cabana tersebut menuju kekamar tempat menginapnya pemuda yang diduga membawah Senpi, setelah itu pegawai hotel mengetuk kamar, berselang 2 menit kemudian tamu hotel keluar.

    Kemudian Danramil Sahabudin membawa pemuda itu keruang recepcionis untuk dimintai keterangan, semula yang bersangkutan mengaku bahwa dirinya sebagai anggota Buser polsek setempat, Danramil meminta KTA pemuda tersebut untuk memastikan bahwa yang bersangkutan anggota polisi atau bukan, dan ternyata dirinya hanya mampu menunjukan identitas berupa KTP dan SIM.

    Setelah dilakukan penangkapan kemudian anggota koramil menyerahkan pemuda tersebut beserta barang bukti penangkapan ke polsek pesisir tengah. Penyerahan dilakukan oleh anggota koramil Serda Thora Octhora kepada anggota Polsek setempat Brigpol M. Razak sebagai penyidik pembantu.

    Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di polsek setempat, ternyata pemilik Senpi tersebut adalah Residivis Pasal 365 KUHP Kasus Pencurian dengan pemberatan, sehingga yang bersangkutan langsung dibawa ke Polres Lampung Barat (Lambar) guna pemeriksaan lebih lanjut. (Red)

    No comments

    Post Top Ad