DPMP Lambar Gelar Pelatihan Pengelolaan BUM- Pekon
DPMP Lampung Barat, Gelar Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon). Selasa (20/03/18) di Aula Aeki Pekon Hanakau.
Kejarfakta.com, Lambar- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengadakan Pelatihan Pengelolaan Badan Usaha Milik Pekon (BUM-Pekon).
Acara yang dibuka oleh staf ahli bidang pemerintahan dan kesra pemkab Lambar, Ruspan Anwar, SH., di gelar di Aula Gedung Aeki Pekon Hanakau, Selasa (20/03/18).
Hadir pada acara tersebut Narasumber dari Dinas PMP, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Lambar, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) Provinsi Lampung.
Dalam Sabutannya Ruspan Anwar mengatakan, sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi di pekon, BUM- Pekon memiliki 8 (delapan) ciri utama yang membedakan BUM- Pekon dengan lembaga ekonomi komersial pada umumnya, yaitu badan usaha dimiliki oleh pekon dan dikelola secara bersama. modal usaha bersumber dari pekon (51 Persen) dan masyarakat (49 Persen) melalui penyertaan modal (andil atau saham). operasionalisasi bisnisnya menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal setempat.
Pelaksanaan atau operasionalisasi dikontrol secara bersama (pemerintah pekon, Lembaga Himpunan Pekon (LHP) dan masyarakat pekon tersebut. “Saya berharap segenap potensi masyarakat dan aparatur pemerintah pekon di Lambar untuk dengan sungguh-sungguh mengelola dan menjalankan BUM- Pekon dengan sebaik-baiknya,” ungkap Ruspan.
Sementara Kepala Dinas PMP Drs. Nukman M.M., menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini, berdasarkan UU NO. 6 tahun 2014 tentang desa. Permendesa PDTT No 4 tahun 2015 tentang pendirian pengurusan pengelolaan dan pembubaran Bumdesa. Perda Kabupaten Lambar No 4 tahun 2015 tentang pemerintah pekon. DPA OPD Dinas PMP No 1.22.1.22.01.16.15 kegiatan fasilitas pengembangan BUM- Pekon .
Dikatakannya, maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah agar para peserta memahami tentang prosedur pendirian pengurusan dan pengelolaan BUMDes yang benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, untuk memahami cara memetakan aset pekon serta strategi pengembangannya untuk mencapai pekon mandiri. Memahami cara menginisiasi mendirikan menentukan jenis usaha dan mengembangkan bumpekon sesuai potensi dan kebutuhan, memahami manajemen organisasi BUMDes dan cara mengelolanya serta memahami sistem keuangan dan akuntansi BUMDes.
Selanjutnya metode dari pelatihan yang dilaksanakan tanggal 20 sampai 22 Maret 2018 ini, adalah menggunakan metode andragogi dan orang dewasa dengan jumlah peserta sebanyak 60 orang berasal dari 30 BUM- Pekon, yang terdiri dari 30 ketua BUM- Pekon dan 30 orang ketua unit usaha BUM –pekon. (Red)




No comments