Pemkab Lambar Gelar Rapat Koordinasi Pemantapan PBB Tahun 2018
Kejarfakta.com. Lambar- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar rapat pajak bumi dan bangunan sektor pedesaaan dan perkantoran (PBB-P2) tahun 2018, Rabu (21/03/18) diruang rapat kehgatun BPKD Lambar.
Wakil Bupati Mad Hasnurin pada saat membuka acara tersebut mengatakan, saat ini pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak, peningkatan pendapatan tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya,” terangnya.
Dia menyampaikan, undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing.
“Sejalan dengan hal tersebut, saya mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ( BPKD) Ir. Sudarto mengatakan, maksud dan tujuan di selenggarakan kegiatan ini adalah untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ,Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) PBB - P2 tahun 2018, upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang efektif dalam pengelolaan PBB untuk mencapai target yang telah di tetapkan dalam tahun 2018.
Pada tahun anggaran 2018 pendapatan dari pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan Kabupaten Lambar ditargetkan sebesar Rp 3.712.520.040. Dari tahun 2017 sebesar Rp 3.514.528.451, terjadi kenaikan sebesar Rp 197.991.589, atau 5,63 persen.
Sementara berkaitan dengan akan dibagikannya SPPT ,STTS dan DHKP, PBB - P2 pihaknya meminta kepada aparat pekon atau kelurahan agar segera dapat mengintensifkan penagihan PBB sebelum masa jatuh tempo pada 30 September 2018, sehingga dapat terhindar dari pengenaan denda berupa bunga sebesar 2 persen setiap bulannya.
Selanjutnya setelah diserahkan SPPT PBB ke masing-masing masing pekon kelurahan aparat pekon dalam hal ini Peratin dan kelurahan dapat mengajukan pembetukan keberatan pengurangan dan pembatalan.
"SPPT yang di terima masyarakat bukan berati tidak di perbaharui jika ada kesalahan baik nama alamat luas bumi atau bangunan serta besarnya pajak terhutang . BPKD melalui bidang PBB masih menerima pengajuan di maksud sampai dengan batas waktu bulan Juni 2018,” ungkapnya. (Ist)





No comments