PWI Lampung Minta Polda Lampung Hormati MOU Dewan Pers, PWI, Dan Polri
Foto: Juniardi, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, PWI Lampung
Kejarfakta,com,Lambar- Terkait adanya berita pemanggilan wartawan oleh jajaran kepolisian, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mengingatkan jajaran Kepolisian di Polda Lampung untuk menghormati MOU Dewan Pers, PWI, dan Polri terkait penanganan proses pegaduan pemberitaan media.
Seperti yang diberitakan beberapa media, dimana wartawan cahayalampung.com, dipanggil oleh Polres Tulang Bawang, atas laporan Kepala Desa, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
PWI Lampung melalui, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi S.IP M.H., mengatakan, bahwa memang ada laporan dari PWI Tulangbawang, dimana salah satu wartawan yang juga anggota PWI dipanggil Polres Tulangbawang, dan terkait kasus pemberitaan oleh media yang benar-benar media pers adalah masuk ranah delik pers, bukan delik pidana. Karena sudah ada MOU Dewan Pers, PWI dan Polri. "Sepertinya Polres Tulang Bawang harus pahami MOU Dewan Pers, PWI dan Polri, tentang UU Pers,” kata Juniardi.
Juniardi mengaskan, Dewan Pers dan Polri telah melakukan nota kesepahaman terkait laporan atas pemberitaan media, nota kesepahaman itu dimaksudkan agar implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dapat berjalan dengan baik,bila ada aduan soal pemberitaan, maka masuknya ke Dewan Pers, untuk itu Polres Tulang Bawang juga harus konsisten, sehingga tidak terjadi kesan istilah kriminalisasi terhadap pers muncul kembali.
Untuk itu, PWI Lampung meminta agar Polres Tulang Bawang melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan cahayalampung.com kepada Dewan Pers, atau Dewan Kehormatan PWI Lampung. “Karena dari laporan PWI Tulangbawang, apa yang dilakukan wartawan media online, cahayalampung.com, merupakan bentuk kontrol sosial yang merupakan salah satu fungsi pers. Bila memang keberatan dengan pemberitaan tentu bisa melalui mekanisme yang ada ke Dewan Pers", terangnya.
Juniardi menjelaskan masih adanya kasus pemberitaan yang dilaporkan ke polisi adalah bentuk ancaman serius untuk kebebasan pers. Soal pemberitaan yang salah, dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Di dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni: hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”). “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang merugikan adalah sebagai pihak yang dirugikan secara langsung atas pemberitaan wartawan, memiliki Hak Jawab untuk memberikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Langkah berikutnya adalah membuat pengaduan di Dewan Pers. (red.kejarfakta.com)
Sumber : rls sinarlampung.com





No comments