Rapat Paripurna DPRD Pesibar Bahas Ranperda Tentang Usulan Kepala Daerah
Foto: Ist
Kejarfakta.com, Pesibar- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar rapat paripurna dalam agenda penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan pandangan umum fraksi - fraksi atas ranperda usulan kepala daerah, Selasa (13/03/18).
Rapat Ranperda tersebut dihadiri, Wakil Bupati Pesibar Erlina,
S.P., M.H., ketua DPRD Pesibar Piddinuri, Wakil Ketua satu AE Wardana, 21 orang
anggota DPRD Pesibar, Camat dan Peratin se-Kabupaten Pesibar.
Dalam Sambutannya wakil bupati Erlina mengatakan, pihaknya menyampaikan
apresiasi terhadap DPRD kabupaten pesibar karena beberapa pembangunan yang
terlaksana didukung oleh DPRD.
Pemkab Pesibar telah mengundangkan peraturan
daerah kabupaten pesibar nomor 07 tahun 2016 tentang pemilihan peratin (Kepala Desa) sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah, maka perlu menyesuaikan peraturan daerah kabupaten pesibar
Nomor 07 tahun 2019 tentang pemilihan peratin.
Salah satu substansi permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa yang berkenaan dengan pemilihan kepala desa adalah Pengaturan memgenai persyaratan calon kepala desa, tugas panitia pemilihan di Kabupaten penetapan calon kepala desa terpilih dan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu.
Pihaknya mengapresiasi ranperda tentang perubahan tiga nama
pekon di kecamatan bangkunat yaitu pekon kota jawa menjadi pekon kuta jawa, pekon sumber rejo menjadi pekon kuta makhga dan pekon tanjung rejo menjadi pekon way pintau.
Perubahan tiga nama pekon (Desa) di kecamatan bangkunat tersebut, akan memiliki berbagai dampak mengenai struktur administrasi seperti nama,
lambang stempel, dan perubahan nama pekon juga akan berdampak bagi penduduk
seperti KTP dan KK yang menyangkut administrasi. (Ist)





No comments