Kembali Jalani Sidang e-KTP, Setnov Ungkap Jatah Ketua Fraksi
Setya Novanto. Foto: Net
Kejarfakta.com. Jakarta- Mantan ketua DPR, Setya Novanto
yang terjerat kasus korupsi e-KTP pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengakui telah mengembalikan Rp 5
milliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek e-KTP.
Nominal tersebut, berasal dari Johannes Marliem, Direktur PT
Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1, yang ditampung di Irvanto
Hendra Pambudi Cahyo, tersangka kasus yang sama.
"Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui
istri saya, saya telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK,
saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," ujar Setya Novanto, Kamis (22/03/18)
Selain mengaku telah mengembalikan uang, Novanto juga
mengakui adanya realisasi pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II
DPR dan Ketua Fraksi.
Adanya realisasi tersebut diketahui Novanto dari Made Oka
saat berkunjung ke kediamannnya
bersama dengan Andi Agustinus alias Andi
Narogong. Saat itu, Made mengatakan jatah untuk orang-orang di DPR telah
dieksekusi. Uang korupsi tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi
Cahyo, keponakan Setya Novanto.
"Untuk Komisi II Pak Chairuman sejumlah 500 ribu dolar
Amerika dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan
pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar
Amerika, Tamsil Lindrung 500 ribu dolar Amerika, Olly Dondokambey 500 ribu
dolar Amerika, di antaranya melalaui Irvanto," bebernya.
"Ada juga ke Pramono Anung dan Puan Maharani 500 ribu
dolar Amerika," imbuh Setnov.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan sempat
mempertanyakan kepada Andi alasan Irvanto sebagai perantara realisasi jatah
bagi korupsi proyek e-KTP.
"Katanya dia (Irvanto) sebagai kurir karena dia mau
saya (Andi) janjikan pekerjaan e-KTP," Setnov memungkas. (Ist)
Sumber: Liputan6.com





No comments