• Breaking News

    Kembali Jalani Sidang e-KTP, Setnov Ungkap Jatah Ketua Fraksi

    Setya Novanto. Foto: Net

    Kejarfakta.com. Jakarta- Mantan ketua DPR, Setya Novanto yang terjerat kasus korupsi e-KTP pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa mengakui telah mengembalikan Rp 5 milliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek e-KTP.

    Nominal tersebut, berasal dari Johannes Marliem, Direktur PT Biomorf Lone selaku vendor penyedia AFIS merek L-1, yang ditampung di Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, tersangka kasus yang sama.

    "Melalui persidangan ini atas kesadaran sendiri melalui istri saya, saya telah mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar ke rekening KPK, saya lakukan itu sebagai pertanggungjawaban saya," ujar Setya Novanto, Kamis (22/03/18)

    Selain mengaku telah mengembalikan uang, Novanto juga mengakui adanya realisasi pemberian uang ke sejumlah pihak, termasuk Komisi II DPR dan Ketua Fraksi.

    Adanya realisasi tersebut diketahui Novanto dari Made Oka saat berkunjung ke kediamannnya 
    bersama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Saat itu, Made mengatakan jatah untuk orang-orang di DPR telah dieksekusi. Uang korupsi tersalur melalui Andi dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto.

    "Untuk Komisi II Pak Chairuman sejumlah 500 ribu dolar Amerika dan untuk Ganjar sudah dipotong oleh Chairuman dan untuk kepentingan pimpinan Banggar sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng 500 ribu dolar Amerika, Tamsil Lindrung 500 ribu dolar Amerika, Olly Dondokambey 500 ribu dolar Amerika, di antaranya melalaui Irvanto," bebernya.

    "Ada juga ke Pramono Anung dan Puan Maharani 500 ribu dolar Amerika," imbuh Setnov.
    Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga mengatakan sempat mempertanyakan kepada Andi alasan Irvanto sebagai perantara realisasi jatah bagi korupsi proyek e-KTP.

    "Katanya dia (Irvanto) sebagai kurir karena dia mau saya (Andi) janjikan pekerjaan e-KTP," Setnov memungkas. (Ist)

    Sumber: Liputan6.com

    No comments

    Post Top Ad