Soal Lahan Eks Pasar Sekincau, Ini Kata Kabag Hukum Pemkab Lambar, Hendri Faisal
Kabag Hukum Setdakab Lampung Barat, Hendri Faisal saat di wawancarai awak media terkait kepemilikan lahan eks pasar sekincau, Lambar. Foto: Ist
Kejarfakta.com, Lambar- Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), menyebutkan, Hak Guna Bangunan
(HGB) adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah
yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
“Ini adalah dasar hukum Pemkab Lambar untuk mempertahankan kepemilikan
lahan eks pasar sekincau, kecamatan sekincau,” Kata Kabag Hukum Setdakab
Lampung Barat (Lambar), Hendri Faisal, Selasa (13/03/18).
Dia beranggapan jika Pemkab Lambar ada pemilik Lahan eks Pasar Sekincau. Dia
menilai Umar Jogja dan rekan merupakan pemenang hak guna bangunan (HGB) saja.
Karenanya, Umar Jogja dan rekannya hanya berhak memiliki bangunan diatas
lahan tersebut. "Jadi kalau ada yang mau menjual silahkan saja kalau
berani kami tuntut," tandas nya dengan nada percaya diri.
Sementara perwakilan pihak Umar Jogja beberapa waktu lalu menilai jika Umar Jogja adalah pemilik lahan esk Pasar Sekincau yang sah. Itu setelah pihaknya menang di tingkat kasasi di MA. "HGB itu dalam putusan MA termasuk kepemilikan atas lahan itu kembali kepada Umar Jogja sebagai pewaris," ujar Imron perwakilan Umar Jogja.
Sementara terkait perda pihaknya siap mencabut.
Peraturan daerah (perda terkait lahan eks Pasar Sekincau Kecamatan
Sekincau. Hendri Faisal, menyebut jika perda terkait lahan eks pasar
sekincau itu satu dengan perda penyertaan modal pemkab terhadap Perusahaan
Pesagi Mandiri Perkasa.
"Perdanya itu kan satu dengan penyertaan modal kepada Pesagi Mandiri
Perkasa, ada dana ada juga aset. Nah aset lahan ini yang akan dicabut,"
ujar dia. (Red)





No comments