Untuk Memperingati HPNS Tahun 2018, DLH Lambar Gelar Rakor Aksi Grebek Sampah
Kejarfakta.com, Lambar- Dalam rangka memeperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2018, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), gelar rapat koordinasi aksi grebek sampah yang bertema “Tiga bulan bersihkan dari sampah (TBBS) Sayangi Bumi Bersihkan dari sampah “Bersih Bisa Kok”.
Pada acara tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lambar Drs. Syakhuddin, meminta kesadaran semua pihak untuk peduli dengan sampah. “Satu langkah kesadaran bersama, kepedulian terhadap sampah ini bagian tanggungjawab bersama”, kata Dia, Jum’at (02/03/18) diruang Rapat Pakuwon Bappeda Lambar.
Dijelaskannya, aksi grebeg sampah ini bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi masyarakat. Khususnya masyarakat kota, agar lingkungan kota menjadi lebih bersih dan nyaman. “Teruntuk masyarakat kota, dengan aksi ini mari kita mulai membuat kota kita menjadi bersih”, pesannya.
Acara ini berdasarkan peraturan presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Dasar hukum pasal 6 peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga perlu menetapkan peraturan presiden tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah. (red/kejarfakta.com)
Pada acara tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lambar Drs. Syakhuddin, meminta kesadaran semua pihak untuk peduli dengan sampah. “Satu langkah kesadaran bersama, kepedulian terhadap sampah ini bagian tanggungjawab bersama”, kata Dia, Jum’at (02/03/18) diruang Rapat Pakuwon Bappeda Lambar.
Dijelaskannya, aksi grebeg sampah ini bertujuan untuk memberikan pendidikan bagi masyarakat. Khususnya masyarakat kota, agar lingkungan kota menjadi lebih bersih dan nyaman. “Teruntuk masyarakat kota, dengan aksi ini mari kita mulai membuat kota kita menjadi bersih”, pesannya.
Acara ini berdasarkan peraturan presiden nomor 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Dasar hukum pasal 6 peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga perlu menetapkan peraturan presiden tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah. (red/kejarfakta.com)




No comments