• Breaking News

    Dengan Pengamanan 120 Personil Polres Lambar, Pengadilan Negeri Liwa Eksekusi Perkara Perdata di Sumber Jaya

     Eksekusi Atas Perkara Perdata Oleh Pengadilan Negeri Liwa  Di Pekon Way Petay Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat

    Kejarfakta.com, Lambar- Pengadilan Negeri Liwa, hari ini Rabu (11/4/18) melakukan eksekusi atas perkara perdata antara penggugat atas nama RM dan MH Dengan tergugat atas minimal KI dan RI, di Pekon Way Petay Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, eksekusi atas perkara perdata ini tertuang dalam surat No : 11/PDT.G/2017/PN. Liwa.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, dari Pengadialan Negeri Liwa, anggota Polres Lampung Barar, anggota Kodim 0422 Lambar, Sat Pol PP Lambar, anggota Polsek Sumber Jaya, Kuasa Hukum Penggugat, Peratin Pekon Way Petay beserta aparat pekon, Staff Dinas Perhubungan Lampung Barat, Penggugat dan keluarga Penggugat.



    Dalam kegiatan pelaksanaan eksekusi tersebut,di awali dengan Pembacaan surat tugas eksekusi dari ketua PN Liwa, oleh Juru sita PN Liwa, Pembacaan penetapan eksekusi dari PN Liwa di lokasi eksekusi (rumah), No. 01/Pen.Eks/2018/PN.LIW., Pengecekan lokasi eksekusi (Rumah - objek sengketa) oleh PN Liwa, Pemohon dan kuasa hukum pemohon di lanjutkan dengan Pembacaan penetapan eksekusi dari PN Liwa di lokasi eksekusi (2 bidang sawah) dan pengeluaran barang milik tergugat dari rumah (objek sengketa).

    Dalam pelaksasanan eksekusi yang berlansung dalam keadaan aman terkendali tersebut tanpa di hadiri oleh pihak tergugat,dengan pengamanan sekitar 120 personil Polres Lampung Barat,1 pleton Sat Pol PP Lambar dan Dishub Lambar. (*)

    No comments

    Post Top Ad