Masyarakat Lambar Menolak UU LLAJ di Revisi
Kejarfakta.com, Lambar- Masyarakat Lambar menolak tegas undang-undang nomer 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di revisi, dikarenakan tidak adanya jaminan keselamatan dan menambah masalah.
Seperti dikatakan salah satu tokoh masyarakat Pasar Liwa, Selasa (17/04/18), sepeda motor seharusnya cukup menjadi kendaraan pribadi. Karena sangat besar potensi kecelakaan, jika sepeda motor menjadi kendaraan massal atau angkutan umum.
Sementara Advokat H. Abdul Qodir SH, MH menyatakan, bahwa sepeda motor tidak bisa di jadikan sebagai transportasi umum karena dalam UU LLAJ pasal 47 ayat (3) bahwa "sepeda motor tidak bisa dijadikan sebagai moda transportasi umum" jadi sudah jelas dan UU LLAJ tidak perlu di revisi lagi
Kemudian yang berkembang saat ini bahwa banyak ojek online, maka senantiasa pemerintah membuat langkah strategis atau membuat peraturan yang mengurus tentang ojek online tanpa harus merevisi UU LLAJ yang sudah. (*)




No comments