Satpol PP Lambar Kirim Dua Anggotanya Ikuti Diklat PPNS di Reserse Polri Megamendung Bogor
Pusat Pendidikan Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat.
Kejarfakta.com, Lambar- Untuk meningkatkan profesionalitas,
tahun ini satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengirim 2 (Dua) orang anggotanya untuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan (Diklat) pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
penegak Peraturan Daerah (Perda) pola 300 jam, ke Pusat Pendidikan Reserse
Polri Megamendung Bogor Jawa Barat.
Kedua anggota personel Salpol PP Lambar tersebut yakni,
Tambunan Islami, S.H., dan Nusirwan, S.H., “Mereka akan mengikuti diklat selama
45 hari, terhitung dari tanggal 11 April hingga 25 Mei 2018 mendatang,” ujar
Kasat Pol-PP Kabupaten Lambar, Zaimin, S.Ip., Rabu (11/04/18).
Dijelaskannya, diklat tersebut tujuannya untuk pengembangan
SDM Pol-PP, dan menjadi syarat untuk diangkat menjadi PPNS mengikuti jejak dua
personel lainnya Sukardi, S.H., dan Alyasir, S.H., yang lebih dulu mengikuti
diklat, hal ini juga sangat penting karena menyiapkan personel untuk menindak
secara hukum pelanggar Perda,”
terangnya.
Selain itu, dengan keberadaan PPNS yang terintegritas dengan
anggota handal dan profesional, maka penegakkan Perda diharapkan dapat
berjalan. Serta program pemerintah dapat terlaksana dengan baik.
"Saya berharap kedua personel yang dikirim tersebut
bisa mengikuti Diklat dengan sebaik-baiknya, sehingga sepulangnya mereka ke Lambar, banyak ilmu yang bisa
diterapkam khususnya dalam rangka penegakan Perda," kata Dia.
Masih kata Zaimin, tugas PPNS daerah yakni melakukan penyidikan
atas pelanggaran Perda dan berkoordinasi dengan penyidik Polri, menerima
laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran Perda,
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian.
Lalu. menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka. Melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan
memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sbg tersangka
atau saksi, mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan
perkara.
"Kemudian,
mengadakan penghentian penyidikan setelah ada petunjuk dari penyidik
serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,"
tutupnya. (*)





No comments