• Breaking News

    Satpol PP Lambar Kirim Dua Anggotanya Ikuti Diklat PPNS di Reserse Polri Megamendung Bogor

    Pusat Pendidikan Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat.

    Kejarfakta.com, Lambar- Untuk meningkatkan profesionalitas, tahun ini  satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) mengirim  2 (Dua) orang anggotanya untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Peraturan Daerah (Perda) pola 300 jam, ke Pusat Pendidikan Reserse Polri Megamendung Bogor Jawa Barat.

    Kedua anggota personel Salpol PP Lambar tersebut yakni, Tambunan Islami, S.H., dan Nusirwan, S.H., “Mereka akan mengikuti diklat selama 45 hari, terhitung dari tanggal 11 April hingga 25 Mei 2018 mendatang,” ujar Kasat Pol-PP Kabupaten Lambar, Zaimin, S.Ip., Rabu (11/04/18).

    Dijelaskannya, diklat tersebut tujuannya untuk pengembangan SDM Pol-PP, dan menjadi syarat untuk diangkat menjadi PPNS mengikuti jejak dua personel lainnya Sukardi, S.H., dan Alyasir, S.H., yang lebih dulu mengikuti diklat, hal ini juga sangat penting karena menyiapkan personel untuk menindak secara hukum  pelanggar Perda,” terangnya.

    Selain itu, dengan keberadaan PPNS yang terintegritas dengan anggota handal dan profesional, maka penegakkan Perda diharapkan dapat berjalan. Serta program pemerintah dapat terlaksana dengan baik.

    "Saya berharap kedua personel yang dikirim tersebut bisa mengikuti Diklat dengan sebaik-baiknya, sehingga sepulangnya  mereka ke Lambar, banyak ilmu yang bisa diterapkam khususnya dalam rangka penegakan Perda," kata Dia.

    Masih kata Zaimin, tugas PPNS daerah yakni melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda dan berkoordinasi dengan penyidik Polri, menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran Perda, melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian.

    Lalu. menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka. Melakukan penyitaan benda atau surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sbg tersangka atau saksi, mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara.

    "Kemudian,  mengadakan penghentian penyidikan setelah ada petunjuk dari penyidik serta mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya. (*)

    No comments

    Post Top Ad