• Breaking News

    Sekjen KPK Dicopot Presiden Jokowi di Tengah Jalan


    Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net

    Kejarfakta.com, Jakarta- Sekretaris Jendral Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan Kepres tertanggal 20 Maret 2018. Isinya memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Bimo Gunung Abdul Kadir.
    Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan, kinerja menjadi bahan pertimbangan pemberhentian Bimo.

    Menurutnya, pencopotan jabatan Sekjen KPK di tengah jalan bukan hanya terjadi kali ini saja. Agus mengatakan, Bimo merupakan Sekjen KPK ketiga yang jabatannya dicopot di tengah jalan.

    "Bagi KPK, ini Sekjen ketiga (berturut-turut) yang diberhentikan dengan hormat di tengah jalan," kata dia, Jumat (27/04/18) seperti dilansir CNNIndonesia.com

    Baca Juga: Ada Apa Kok Tiba-Tiba Sekjen KPK Diberhentikan? Begini Kata Ketua KPK

    Bimo sendiri dilantik menjadi Sekjen KPK pada 10 Februari 2016. Belum genap empat tahun bekerja, Bimo yang sebelumnya menduduki Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan KPK dicopot menjadi Sekjen KPK.

    Dengan dicopotnya Bimo, posisi Sekjen diisi oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Pahala sendiri membenarkan dirinya menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekjen KPK.

    "Iya," kata Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.


    Sumber: CNNIndonesia.com

    No comments

    Post Top Ad