Sekjen KPK Dicopot Presiden Jokowi di Tengah Jalan
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Net
Kejarfakta.com, Jakarta- Sekretaris Jendral Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI)
Joko Widodo (Jokowi) sesuai dengan Kepres tertanggal 20 Maret 2018. Isinya
memberhentikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Bimo Gunung Abdul Kadir.
Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan, kinerja menjadi bahan
pertimbangan pemberhentian Bimo.
Menurutnya, pencopotan jabatan Sekjen KPK di tengah jalan
bukan hanya terjadi kali ini saja. Agus mengatakan, Bimo merupakan Sekjen KPK
ketiga yang jabatannya dicopot di tengah jalan.
"Bagi KPK, ini Sekjen ketiga (berturut-turut) yang
diberhentikan dengan hormat di tengah jalan," kata dia, Jumat (27/04/18)
seperti dilansir CNNIndonesia.com
Baca Juga: Ada Apa Kok Tiba-Tiba Sekjen KPK Diberhentikan? Begini Kata Ketua KPK
Bimo sendiri dilantik menjadi Sekjen KPK pada 10 Februari 2016. Belum genap empat tahun bekerja, Bimo yang sebelumnya menduduki Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan KPK dicopot menjadi Sekjen KPK.
Bimo sendiri dilantik menjadi Sekjen KPK pada 10 Februari 2016. Belum genap empat tahun bekerja, Bimo yang sebelumnya menduduki Kepala Biro Keuangan dan Perencanaan KPK dicopot menjadi Sekjen KPK.
Dengan dicopotnya Bimo, posisi Sekjen diisi oleh Deputi
Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Pahala sendiri membenarkan dirinya menjadi
pelaksana tugas (Plt) Sekjen KPK.
"Iya," kata Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi.
Sumber: CNNIndonesia.com





No comments