Sidang Vonis Kasus Korupsi e- KTP Setya Novanto
Setya Novanto. Foto: Net
Kejarfakta.com, Jakarta- Nasib mantan Ketua DPR Setya Novanto akan diputuskan majelis
hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa (24/04/18) hari ini. Ia didakwa 16
tahun bui dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus
korupsi megaproyek e-KTP.
Seperti dilansir Merdeka.com, Pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail juga
menyatakan kesiapan kliennya dalam menghadapi vonis.
"Pak Setnov baik, mudah-mudahan tidak ada masalah
serius dengan kesehatan beliau. Kami siap mendengarkan putusan yang akan
dibacakan oleh majelis hakim," kata Maqdir Ismail.
Sidang putusan ini akan dipimpin oleh Ketua majelis hakim
sekaligus Ketua PN Jakpus Yanto dengan anggota majelis Frangki Tambuwun, Emilia
Djajasubagja, Anwar dan Ansyori Syaifudin.
Selain ketua majelis hakim, empat hakim lain adalah hakim
yang sama yang memutus bersalah tiga terdakwa lain dalam perkara KTP-E yaitu
mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Kemendagri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto dan pengusaha Andi Narogong.
"Kami berprasangka baik terhadap para hakim, bahwa akan
memutus perkara dengan adil," tambah Maqdir.
Maqdir menilai kliennya tidak melakukan intervensi dalam
pengadaan KTP-elektronik.
"Dalam pembelaan, kami sudah sampaikan bahwa dakwaan
terhadap Pak Setnov yaitu telah melakukan intervensi dalam penganggaran dan
pengadaan tidak terbukti," tegas Maqdir.
Dalam perkara ini, JPU juga meminta agar Novanto diwajibkan
untuk membayar uang pengganti sesuai dengan uang yang ia terima yaitu 7,435
juta dolar AS dan dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dikembalikan Setnov ke KPK.
Selain hukuman badan, denda dan kewajiban membayar uang
pengganti, JPU KPK juga menuntut pencabutan hak Setnov untuk menduduki jabatan
publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani masa pemidanaan.
Dalam perkara korupsi KTP-E ini, Setnov dinilai
menguntungkan diri sendiri senilai 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard
Mille senilai USD 135.000 dari total kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun
yang berasal dari jumlah anggaran sebesar Rp5,9 triliun.
Terkait perkara ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi
hukuman yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) Kemendagri Irman divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta
subsider 6 bulan kurungan; mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi
Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto divonis 15 tahun dan denda Rp400 juta
subsider 6 bulan kurungan serta pengusaha Andi Narogong divonis 11 tahun
penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan (*)
Sumber: Merdeka.com





No comments