Wabub Lambar Mad Hasnurin Serahkan LKPD Tahun 2017 Ke BPK RI Provinsi Lampung
Wakil Bupati Lambar, Mad Hasnurin Serahkan LKPD Tahun 2017 Ke BPK RI Provinsi Lampung, Jum'at (13/04/18).
Kejarfakta.com, Lampung- Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung tahun 2017 yang telah dikoreksi atau disesuaikan menurut hasil pemeriksaan BPK (Unaudited).
Penyerahan
dilakukan oleh Wakil Bupati Lambar, Drs. Mad Hasnurin, kepada kepala BPK RI
Perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto, S.E., Jum’at (13/04/18). Di Jalan P. Emir
M. Noor No. 11 B, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara, Sumur
Putri, Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung.
Dalam acara tersebut Mad Hasnurin
didampingi oleh Kepala BPKD Kabupaten Lambar, Ir. Sudarto.
Wakil Bupati Lambar Mad Hasnurin menyampaikan, agar segenap jajaran OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Lambar terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, tertib administrasi dan penata usahaan keuangan dan barang milik daerah (BMD) untuk lebih cermat dalam merencanakan program kegiatan serta meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kegiatan.
Selanjutnya sesuai dengan
ketentuan pasal 297 Permendagri 13/2006, SKPD/OPD menyusun laporan dan
menyajikan Laporan Keuangan SKPD kepada Wakil Bupati melalui PPKD setelah tahun
anggaran berakhir. Selanjutnya LKPD diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 3
bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dilakukan audit.
Adapun isi dari Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO),
Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan Atas Laporan
Keuangan (CALK).
Perlu diketahui, bahwa penyerahan LKPD Kabupaten Lambar, Sudah disertai dengan hasil Review dari Inspektorat Kabupaten Lambar, Setelah diserahkan ke BPK, LKPD selanjutnya akan diaudit secara terinci kurang lebih selama 60 hari kalender sampai dengan dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat Opini atas kewajaran Laporan Keuangan dari indicator yaitu, Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kualitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi yang
ada, guna memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah dalam
rangka memujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Lambar. (*)





No comments