DLH OKU Terima Pengaduan Soal Limbah Perusahaan
Kantor DLH OKU Terima Laporan Masyarakat Terkait Limbah Perusahaan
Kejarfakta.com,OKU- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengimbau kepada masyarakat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang terkena dampak limbah PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lumut Balai, untuk membuat laporan pengaduan tertulis yang ditujukan kepada DLH OKU.
Hal tersebut disampaikan Kepala DLH OKU melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Febrianto Kuncoro, Sabtu (5/5/2018) di Baturaja.
Menurut Febri, bagi masyarakat yang terkena dampak limbah akibat aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut, dipersilahkan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak DLH. “Silahkan saja melapor ke DLH dengan cara membuat laporan pengaduan yang dilengkapi dengan foto atau bukti-bukti yang akurat,” jelasnya.
Sebab, Saat kini DLH OKU telah memiliki seksi layanan pengaduan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup.
“Apabila merasa dirugikan oleh pihak perusahaan mengenai limbah, silahkan masyarakat melapor, dan laporan itu akan kami proses untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Febri.
Febri menambahkan, pihaknya menerima laporan masyarakat tidak hanya terkait limbah PT PGE Lumut Balai namun, termasuk perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Kabupaten OKU. “Jika ada temuan masalah limbah akan kami tindaklanjuti kalau ada laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Sementara terkait masalah limbah cair kata dia, itu nanti dilakukan uji laboratorium apakah berbahaya atau tidak. (Rudi Kejarfakta.com)
Kejarfakta.com,OKU- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengimbau kepada masyarakat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang terkena dampak limbah PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Lumut Balai, untuk membuat laporan pengaduan tertulis yang ditujukan kepada DLH OKU.
Hal tersebut disampaikan Kepala DLH OKU melalui Kabid Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup Febrianto Kuncoro, Sabtu (5/5/2018) di Baturaja.
Menurut Febri, bagi masyarakat yang terkena dampak limbah akibat aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut, dipersilahkan untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak DLH. “Silahkan saja melapor ke DLH dengan cara membuat laporan pengaduan yang dilengkapi dengan foto atau bukti-bukti yang akurat,” jelasnya.
Sebab, Saat kini DLH OKU telah memiliki seksi layanan pengaduan Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup.
“Apabila merasa dirugikan oleh pihak perusahaan mengenai limbah, silahkan masyarakat melapor, dan laporan itu akan kami proses untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Febri.
Febri menambahkan, pihaknya menerima laporan masyarakat tidak hanya terkait limbah PT PGE Lumut Balai namun, termasuk perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di Kabupaten OKU. “Jika ada temuan masalah limbah akan kami tindaklanjuti kalau ada laporan dari masyarakat,” tambahnya.
Sementara terkait masalah limbah cair kata dia, itu nanti dilakukan uji laboratorium apakah berbahaya atau tidak. (Rudi Kejarfakta.com)





No comments