Kejaksaan Negeri Liwa Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar
Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah
Kejarfakta.com, Lambar- Untuk memberikan wawasan hukum sejak
dini, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Liwa melalui Kasi Intel melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan
hukum, program jaksa masuk sekolah, kepada siswa-siswi MTs Darussolihin, Pekon (Desa) Hujung, Kecamatan
Belalau, Jum’at (04/05/18).
Materi Penyuluhan Hukum yang diberikan Kejari Liwa
melingkupi tentang bahayanya narkotika di era saat ini, pencegahan kekerasan
terhadap anak dan ITE.
Kasi Intel Kejari Liwa, Yanuar Ismail, S.H., selaku pemateri
memaparkan, program rutin jaksa masuk sekolah sudah dimulai sejak tahun 2016
lalu.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum
kepada generasi muda, agar memahami akan bahayanya narkoba, pencegahan
kekerasan dan ITE.
Dijelaskannya, bahayanya penyalahgunaan narkotika dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk kepada masyarakat. “Oleh karena itu kami melakukan sosialisai kepada pelajar sejak dini, agar terhindar dari hal tersebut,” ujar Yanuar.
Dikatakannya, pelajar sebagai generasi muda jangan sampai
mencoba untuk mengenal semua jenis nasrkoba, karena akan berakibat fatal
sehingga merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Bagi yang mengetahui adanya pengguna atau pemakai
narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan Jika ada
seseorang yang sudah menjadi pecandu, maka dapat melapor sendiri ke pihak
berwajib dan akan dilakukan rehabilitasi,” terangnya.
Jangan sia-siakan hidup kita, hanya untuk melakukan hal-hal
yang bisa merugikan diri sendiri,
kelaurga dan orang lain, Kata Yanuar, “mari kita jauhi narkoba dan
hindari kekerasan pada anak, serta hati-hatilah dalam penggunaan Sosial Media
(Sosmet) karena saat ini sudah di atur oleh pemerintah tentang peraturan ITE,”
uangkapnya. (*)






No comments