• Breaking News

    Kejaksaan Negeri Liwa Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar

    Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah

    Kejarfakta.com, Lambar- Untuk memberikan wawasan hukum sejak dini, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Liwa melalui Kasi Intel melakukan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, program jaksa masuk sekolah,  kepada siswa-siswi MTs Darussolihin, Pekon (Desa) Hujung, Kecamatan Belalau, Jum’at (04/05/18).

    Materi Penyuluhan Hukum yang diberikan Kejari Liwa melingkupi tentang bahayanya narkotika di era saat ini, pencegahan kekerasan terhadap anak dan ITE.

    Kasi Intel Kejari Liwa, Yanuar Ismail, S.H., selaku pemateri memaparkan, program rutin jaksa masuk sekolah sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu.

    Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum kepada generasi muda, agar memahami akan bahayanya narkoba, pencegahan kekerasan dan ITE.


    Dijelaskannya, bahayanya penyalahgunaan narkotika dapat merusak lingkungan dan berdampak buruk kepada masyarakat. “Oleh karena itu kami melakukan sosialisai kepada pelajar sejak dini, agar terhindar dari hal tersebut,” ujar Yanuar.

    Dikatakannya, pelajar sebagai generasi muda jangan sampai mencoba untuk mengenal semua jenis nasrkoba, karena akan berakibat fatal sehingga merugikan diri sendiri dan orang lain.

    "Bagi yang mengetahui adanya pengguna atau pemakai narkoba, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib, dan Jika ada seseorang yang sudah menjadi pecandu, maka dapat melapor sendiri ke pihak berwajib dan akan dilakukan rehabilitasi,” terangnya.

    Jangan sia-siakan hidup kita, hanya untuk melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri,  kelaurga dan orang lain, Kata Yanuar, “mari kita jauhi narkoba dan hindari kekerasan pada anak, serta hati-hatilah dalam penggunaan Sosial Media (Sosmet) karena saat ini sudah di atur oleh pemerintah tentang peraturan ITE,” uangkapnya. (*)

    No comments

    Post Top Ad