Lakukan penganiayaan, Seorang Buruh Berhasil di Tangkap Jajaran Polsek Kota Pringsewu
Seorang Pelaku Penganiayaan Berhasil Di Amankan Jajaran Polsek Pringsewu Kota
Kejarfakta.com, Pringsewu- Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap AS (28) alias Tombil, pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku mekakukan penganiayaan terhadap Slamet Susanto (33) warga Pekon Enggal Rejo Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Sabtu (19/05/18) siang.
Pelaku AS berhasil ditangkap dirumahnya sekitar pukul 10.45 Wib. "AS merupakan warga Jalan Kenanga II Kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu," kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Masih kata andik, dari pemuda yang berprofesi sebagai buruh tersebut, turut diamankan dari tangannya barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan sebagai alat penganiayaan.
Lebih lanjut Kapolsek Pringsewu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif AS melakukan penganiayaan terhadap korban ternyata dipicu oleh ketersinggungan terhadap korban.
Dimana saat kejadian pada Selasa (10/04/18) sekitar pukul 21.00 Wib. Ketika pelaku AS berkumpul bersama teman-temannya di Pasar Terminal diduga telah terjadi keributan dengan korban, karena terdengar suara yang agak keras sehingga korban menegurnya.
Namun AS merasa tersinggung karena dia mengaku hanya bercanda kepada teman-temannya. Saat itu juga pelaku dan korban sama-sama pergi dari tempat tersebut, tetapi sekitar pukul 23.55 Wib, AS datang sendiri mencari korban yang masih berada di Pasar tersebut lantas memukuli dan menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya mengenai siku kiri korban.
"Korban berprofesi sebagai pengemudi yang mengantarkan sayuran di pasar Terminal," jelas Kompol Andik Purnomo Sigit.
Saat ini pemuda bertato di lengan kirinya tersebut berikut barang bukti sebilah pisau dapur diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, AS dapat dijerat pasal 351 KUHPidana," tandasnya.
Reporter : Eprizal
Editor : Eko.s





No comments