• Breaking News

    Nah lo..! Kasus Kepsek SMAN1 Pardasuka Mulai Diproses

    Pihak Gakkumdu Pringsewu tengah mempelajari Kasus Suyadi

    Kejarfakta.com, Pringsewu- Koordinator Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pringsewu M. Athul Arifin, S. Pdi., memeriksa Kepala Sekolah (Kepsek), SMAN 1 Pardasuka Kecamatan Pardasuka Suyadi, terkait dugaan pelanggararan  dan netralitaa ASN pada pilgub Lampung 2018, Selasa (29/5/2018). 

    M Fathul Arifin., mengatakan, untuk kasus Kepsek tersebut, hingga saat ini sedang dalam proses. ‘Kemarin kita mengklarifikasi saksi-saksi atau beberapa oknum guru yang hadir pada saat brifing, dan mereka menerima bahan kampanye. "Hari ini kita mengklarifikasi Kepseknya,” jelasnya.

    Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah mendalami  dan mengumpul kan bukti bukti pelanggaran, yang dilakukan oleh kepsek tersebut.

    “Kami sedang menangani pelanggaran dan penyelidikan  terhadap dia (SUYADI) karena, sebagaimana dijelaskan dalam undang-undang No. 10 tahun 2016 pemilihan gubernur, bupati dan Walikota pasal 71, yang berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, di larang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” katanya. 

    Dalam pemberitaan sebelumnya, bahwa Kamis 24 Mei lalu, Panwascam Pardasuka telah menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sesuai informasi yang diterima mengenai kegiatan di SMA N 1 Pardasuka, pada sehari sebelumnya, duga terdapat unsur pelanggaran netralitas ASN dalam penyeIenggaraan Pilgub mendatang. 

    Surat Panggilan Terhadap Suyadi

    Hal-hal yang dianggap pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Oknum Kepsek tersebut, Selain sosialisasi dan arahan-rahan untuk mendukung salah satu calon, kepsek itu juga membagikan atribut kampanye seperti kaos bergambar salah pasangan calon (Paslon) dan alat minum serta selebaran jadwal sholat yang memiliki gambar yang sama. 

    Sementara jauh sebelum nya pihak Panwascam setempat telah menebar surat edaran, tentang Netralitas ASN termasih pemerintahan Desa di seluruh Kabupaten tersebut.
    “Dengan adanya temuan tersebut jelas oknum kepsek itu melanggar,” pungkasnya.

    Reporter   : Eprizal  
    Editor        :  Ahsannuri

    No comments

    Post Top Ad