Oknum ASN Dilaporkan Tim Keluarga Pasangan Dodi-Giri ke Panwaslu
Tim keluarga pasangan Dodi reza alex Noordien, Giri Ramadhan kabupaten Ogan komering ulu selatan Laporkan Oknum ASN Ke Panwaslu
Kejarfakta.com, Oku Selatan(Sumsel)-Tim keluarga pasangan
Dodi reza Alex Noordien, Giri Ramadhan kabupaten Ogan komering ulu selatan yang
diwakili sekretaris Tim keluarga Feri Hendrawan, mendatangi kantor Panwaslu
kabupaten Ogan komering ulu selatan.
Guna melaporkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang
menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perizinan Kabupaten Ogan Komering Ulu
(OKU) Selatan, diduga melanggar UU Pemilu dan ASN terkait Aparatur Sipil Negara
(ASN), akibat berkomentar di salah satu Group Media Sosial (Medsos) Facebook.
Ironis ketika komentar oknum PNS menanggapi salah postingan Netizen, terkait Pilkada Sumsel diduga mencemooh salah satu Partai dan Tim Sukses Paslon diposting Sahrial Suhaimi pada Group 'Cinta OKU Selatan' Selasa (8/5) lalu.'Dodi bae tau salah satu hambatanyo 'infrastruktur' Apolagi Bapaknya (Gubernur) la bekuasa 10 tahun. Artinya tidak ada niat!!! Jadi wong kito ikut2an mendukung bukan karena bakat majuke daerahnyo tapi kebanyakan kepentingan Partai.. Nak muhtah jingoknyo SELURUG PENDUKUNG balon membuat status cak polisiti ulung padahal baru kemaren sore dipelokan wong jdi timses,' tulis Akun Facebook Syaripudin Abdullah.
Sekretaris Tim kemenangan Pasangan Dodi- Giri, Feri Indawan
mengatakan,' bahwasanya aturan sudah jelas para ASN itu harus bersikap netralitas
selama tahun Politik, yakni tahun digelarnya Pilkada, Pemilu Legislatif maupun
Pemilihan Presiden.
' Dilarang mengunggah memberikan Like, mengomentari dan
sejenisnya atau menyebar luaskan gambar maupun visi-misi Bakal calon kepala
Daerah melalui media Online maupun melalui medsos.' sementara sanksinya sudah
jelas diatur dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur sipil negara, dan UU
No.10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Pelanggaran Netralitas PNS akan Diberikan Sanksi
Administratif dan atau sanksi Hukuman Disiplin mulai dari penundaan kanaikan
gaji berkala sampai dengan pemberhentian dengan hormat atas keinginanya
sendiri,' tegas Feri.
Lebih lanjut Feri berharap kepada Panwaslu kabupaten Ogan
Komering ulu selatan, untuk memperoses pengaduan Tim keluarga Dodi-Giri
berdasarkan ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan baik
undang-undang ASN maupun undang-undang Pilkada.
Laporan kami ini tidak akan berhenti sampai disini saja,
apabila laporan kami nanti tidak bisa diproses lebih lanjut, kami akan laporkan
kepanwas Provinsi maupun Banwaslu.'tambah Feri.
Sementara itu Panwaslu kabupaten Ogan komerin ulu selatan,
yang diterima sekretaris Panwaslu Doni Ferdinan.S.IP yang langsung diarahkan
kepada Anggota Panwaslu Devi untuk menerima pengaduan dari Tim keluarga dan
mengatakan kami akan mempelajari pengaduan ini hingga batas waktu tiga hari
kedepan.'ujarnya.
Reporter : Sri Fitriana
Editor :
Ahsannuri






No comments