Penggunaan ADD dan DD Perlu Pengawasan, Penegak Hukum Harus Tegas
Pembangunan jalan telford/onderlagh di Pekon (Desa) Sinar Mulya, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu. Foto: Eprizal
Kejarfakta.com, Pringsewu- Adanya dugaan Mark-up anggaran Alokasi
Dana Desa (ADD) dan Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun 2017, aparat hukum perlu
bersikap tegas terkait kasus Kepala Pekon (Desa) Sinar Mulya, Kecamatan
Banyumas Kabupaten Pringsewu.
Hal tersebut dikatakan salah satu tokoh masyarakat Kabupaten
Pringsewu, Suyudi, kepada tim kejarfakta.com, Minggu (20/05/18).
Dijelaskannya, seperti pembangunan lapangan futsal,
jembatan, gorong- gorong, drainase serta Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP Pekon)
yang selama ini di jalankan, hanya sebuah formalitas saja. “Tidak sesuai dengan
visi dan misi “Bersama Membangun Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat,”
ujarnya.
Menurutnya, Kepala Pekon seharusnya bisa transparan dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunannya pada masyarakat, bukan malah memanfaatkan
dana anggaran negara hanya untuk memperkaya diri sendiri sementara bangunannya
tak sesuai.
Selain itu juga Suyudi berpendapat, bisa terjadinya banyak penyimpangan
anggaran oleh kepala Pekon ini, disebabkan karena minimnya pengawasan pada dana
ADD dan ADP padahal sangat pelaporan para perangkat pekon tersebut diawasi oleh
pihak Kecamatan, Dinas PMD bahkan Inspektorat, sementara kata Suyudi jika
membaca pada pemberitaan media sangat jelas mark up kepala pekon Sinar mulya
ini sudah dibuka secara jelas.
"Terjadinya penyimpangan pada dana ADD dan ADP karena
minimnya pengawasan dari pihak Kecamatan, Dinas PMD dan Inspektorat," kata
dia.
Lain halnya dengan inspektur Kabupaten Pringsewu dr. Endang
Budiati, M. Kes., melalui pesan WhatsApp tentang kasus korupsi pekon sinar
Mulya kecamatan Banyumas menjelaskan, Pembinaan Dana Desa itu berjenjang
dari camat, Kadis PMD, Kepala BPKAD dan terakhir Inspektorat. “Besok di
tindak lanjuti,” katanya
Reporter : Eprizal
Editor : Eko. S





No comments