Pria Asal Denmark Jadi Orang Pertama Dibui di Bawah UU Berita Palsu Malaysia
Salem Saleh Sulaiman, Pria Asal Denmark. Foto: Liputan6.com/Ist
Kejarfakta.com, Kuala lumpur- Seorang pria Denmark
divonis penjara selama seminggu di Malaysia usai mengaku bersalah telah
melanggar aturan terbaru "berita palsu." Ia menjadi orang pertama
yang dijerat UU kontroversial tersebut.
UU Berita Palsu di Malaysia, diloloskan parlemen pada
awal April, membuat pelaku penyebaran informasi palsu terancam hukuman hingga
enam tahun penjara dengan denda berjumlah signifikan.
Sejumlah grup hak asasi manusia di Malaysia mencurigai UU
itu sengaja dibuat untuk membungkam kritik.
Salah Salem Saleh Sulaiman, pria asal Denmark keturunan
Yaman, mengaku membuat video dan mengunggahnya ke YouTube. Dalam video yang
dibuatnya, ia menuduh otoritas medis Malaysia lamban merespons penembakan
seorang anggota Hamas di Kuala Lumpur.
Fadi al-Batsh ditembak pria bersenjata yang mengendarai
sepeda motor pada 21 April. Keluarga Fadi menuduh intelijen Israel berada di
balik pembunuhan tersebut.
Salah, yang tidak memiliki pengacara, mengaku tidak
mengetahui UU terbaru di Malaysia.
"Saya mengaku salah, karena saya tidak bertanya soal
aturan hukum di negara ini," kata dia, dalam bahasa Inggris, dengan tubuh
gemetar. Demikian seperti dikutip dari Asiaone pada Selasa (01/05/18).
Sebuah video buatan Salah diputar di persidangan. Di
sana, ia menggunakan Bahasa Arab dan mengeluhkan mengenai respons lamban polisi
dan ambulans dalam merespons penembakan Fadi.
Otoritas Malaysia membantah keras tuduhan Salah. Hakim
Zaman Mohamad Noor menjatuhkan vonis satu pekan di penjara dengan denda 10 ribu
ringgit.
Sementara itu sejumlah grup khawatir UU Berita Palsu
bertujuan membungkam kritik terhadap pemerintah menjelang pemilihan umum pada 9
Mei.
Pekan lalu, situs berita Malaysiakini menggugat UU
tersebut ke jalur hukum, dengan berargumen bahwa aturan tersebut telah
melanggar hak kebebasan berbicara setiap warga negara. (*)
Sumber: Media Indonesia





No comments