Waduh.. Cabuli Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Kasimun Kakek 50 Tahun Diamankan Polisi
Kapolsek Pringsewu Saat Gelar Ekspose Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur
Kejarfakta.com
Pringsewu- Polsek Pringsewu amankan pelaku pencabulan terhadap anak
dibawah umur dengan modus menawarkan
jasa pijat.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek pringsewu kota Kompol. Andik Purnomo Sigit, saat ekspose di Mapolsek setempat Jum'at (11/5/2018), pihanya memberikan keterangan kepada awak media cetak maupun elektronik dan online.
Andik Purnomo sigit mengatakan, pelaku Kasimun (50) Warga
Sribasuki Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, diamankan jajaran
Kepolisian Sektor (Polsek) Pringsewu Kota.
Pelaku ditangkap karena melakúKan pencabulan terhadap Korbannya
ISN (15), yang masih tergolong anak dibawah umur warga Kalirejo hingga hamil 5
bulan korban dicabuli pelaku di rumah majikan dengan modur memijit.
Ditambahkan Kapolsek kejadian bermula pada September 2017 lalu,
sekira pukul 19.45 WIB, saat itu pelaku naik kelantai Il rumah, menemui korban yang sedang tiduran sembari menonton
televisi. "Pelaku menawarkan untuk memijit korban yang saat itu memang
kondisi badannva pegal pegal" jelas
Andik Purnomo Sigit, Jumat (01/05/18).
Andik Purnomo Sigit menambahkan saat memijit korban pelaku
menyuruh korban untuk membuka celana dengan alasan agar mudah untuk
dipijit. Namun kesempatan tersebut
justru dimanfaatkan pelaku untuk menyetubuhi korban.
Seminggu kemudian pelaku
kembali melalukan aksinva sembari mengancam agar korban jangan memberitahu
majikan mereka F, jika beritahu maka pelaku akan memlaporkan
orangtua korban
kepada majikanya F, yang sering mabuk
mabukan dan bisa dipenjara.
Lebih lanjut andik mengatakan, pasal yang di persangkakan yaitu
pasal 6d undang undang Rlnomor 17 kemudian pasal 81 kemudian pasal 81 ayat 2,
/6e dan pasal 82 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun
penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar rupiah. (Ijal.Kejarfkta.com)





No comments