Bakal Rayakan Lebaran di Jeruji Besi, Pelaku Penipuan Diamankan Polres OKU
Kejarfakta.com, Baturaja (OKU)-- Sat Reskrim Polres OKU
berhasil ungkap kasus perkara penipuan dengan menangkap Febriadi alias Apep
(38), warga Dusun Baturaja, kelurahan Baturaja Lama, Kecamatam Baturaja Timur,
Kabupaten OKU. karena telah menggelapkan mobil yang ia sewa dari Jhon (59),
warga yang ber alamat sama dengan pelaku.
Awalnya pelaku dengan modus menyewa mobil milik korban
selama 10 hari, dengan biaya sewa Rp.250 ribu perhari. Namun setelah 10 hari
kemudian pelaku belum juga mengembalikan mobil korban, yang diketahui ternyata
telah digadaikan pelaku kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban.
"Kejadian ini berawal pada hari sabtu tanggal 14 april 2018 lalu, sekira jam 17.00
Wib. Dimana sebelumnya pelaku datang ke rumah pelapor (korban, red) dengan
tujuan untuk merental/menyewa 1unit mobil xenia milik korban selama 10 hari
dengan biaya sewa perhari Rp.250 ribu.
Akan tetapi, setelah 10 hari berlalu saat pelapor ingin mengambil
kembali mobil miliknya, namun pelaku telah mengadaikan mobil tersebut, "
kata Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim Polres
OKU AKP Alex Andriyan, Sabtu (9/6/18).
Alex Andriyan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan
Korban dengan Nomor : LP-B/92/ V /2018 / RES.OKU, penangkapan dilakukan anggota
Resmob Polres OKU dipimpin Kasat Reskrin Polres OKU, pada hari Kamis 7 juni
2018, saat pelaku sedang berada di rumah salah satu warga di jalan Kemiling,
Desa Tanjung Baru, Kabupaten OKU.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui jika barang
bukti (BB) mobil milik korban berada di Palembang, lalu anggota Resmob kita
langsung menuju kesana. Alhasil kini kita berhasil mengamankan 1 unit mobil
xenia warna silver milik korban," jelas Kasat.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan
untuk dilakukan pengembangan serta mengejar barang bukti lainnya. Juga akan
dilukakan Bap terhadap pelaku bersama saksi-saksi yang ada. Pelaku akan
dikenakan pasal penggelapan dan penipuan sebagai mana dimaksud 372 dan atau 378
Kuhpidana untuk mempertanggungkan perbuatan nya," pungkas AKP Alex
Andriyan.
Reporter : Rudi Hartono
Editor : Eko.S





No comments