• Breaking News

    Ini Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Lambar. Terkait Dugaan Penerapan DD Pekon Buay Nyerupa Yang Diduga Asal-Asalan


    Kejarfakta.com, Lambar— Terkait adanya dugaan  pembangunan jalan rabat beton sepanjang 250 meter di Pemangku Sidung Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) di yang terkesan asal jadi.

    Mendapat tanggapan dari salah seorang anggota DPRD Lampung Barat, dari Komisi I Yohansyah Akmal, SH.

    Pasalnya, pada pembangunan yang di danai dari dana ADD tersebut, material yang di gunakan hanya menggunakan pasir batu (Sirtu) dan dan bukan material standar proyek karena  bahan material yang digunakan hanya mengambil dari aliran sungai Way Rekuk dan hanya menghabiskan sebanyak 50 kubik sirtu dengan harga Rp. 230 ribu perkubik.

    Selain itu material semen yang digunakan dalam pembangunan itu hanya menghabiskan 125 sak semen saja serta plastik dasar sepanjang 250 meter  dengan harga Rp. 500 ribu,  dan juga material papan hanya menghabiskan setengah kubik dengan harga Rp.1.800.000. per 1/2 kubik. Sementara pekerja pembantu berjumlah delapan (8) orang dan dua orang tukang dengan upah untuk pekerja pembantu sebesar Rp. 70 ribu per hari serta tukang Rp.100 ribu per hari.

    Hal tersebut di jelaskan Ketua RT setempat Samsu, Minggu (10/6), di lokasi pekerjaan
    Menurut ketua RT pihaknya megeluhkan cara Peratin (Kepala Desa red.) setempat, dengan membatasi penggunaan material seperti semen yang di jatah sebanyak 125 sak semen dan tidak boleh lebih dan dalam penerapan bangunan tersebut untuk adukan satu kubik sirtu tidak boleh lebih dari 3 sak semen.

    Ketua RT itu menambahkan di kalkulasikan Jumlah total pengeluaran untuk pembelian material dan upah pekerja itu keseluruhan hanya Rp.30.150,000  ribu. “padahal jika kita melihat pagu dana pembangunan itu terkesan fantastik karena dalam satu titik anggaranya mencapai Rp.56 juta,” jelasnya Ahmadi.

     Yohansyah Akmal, SH., mengatakan berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. H. Joko Widodo bahwasanya penerapan Dana Desa (DD) harus sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis), Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) serta Rencana Anggaran Belanja (RAB).

    Jika benar adanya penerapan DD dipekon Buay Nyerupa seperti yang tertera di atas, serta ada pembatasan penggunaan material oleh Peratin setempat, jelas hal tersebut menyalahi aturan.

     “Dan pelanggaran-pelanggaran tersebut memiliki sangsi hukum,” ungkap anggota komisi I DPRD Lambar tersebut.

    Dia juga menegaskan, utamanya kepada pihak institusi Polri sesuai dengan Perintah Kapolri bahwasan anggota Polri harus lebih sigap dalam melakukan pengawasan dan memantau penerapan pembangunan  yang bersumber dana desa tersebut.

    “Kalau memang seperti itu penerapan yang di lakukan pihak Pekon buay Nyerupa dapat di artikan Peratinnya melakukan pelanggaran, dan setiap pelanggaran yang dilakukan jika terbukti harus dikenakan hukuman,  polisi tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.

    Pembangunan Rabat Beton di Pemangku Sidung Pekon Buai Nyerupa Yang Di duga Asal-Asalan

    Selain pihak kepolisian pihak-pihak terkait seperti pihak Kejaksaan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Lambar juga harus secepatnya ambil tindakan, terlebih Dana Desa untuk tahun ini baru 20% saja yang di cairkan. “Baru cair 20% saja sudah berani bermain apa lagi kalau seluruhnya anggaran telah di terima,” jadi apa pembangunan pekon, kata dia.

    Dia juga menambahkan dalam waktu dekat pihak Komisi I  DPRD Lambar akan turun Langsung ke lokasi guna memantau serta memeriksa bangunan tersebut.  “Secepatnya kami akan turun ke lapangan dan memeriksa langsung dugaan penyelewengan itu,” pungkasnya. (red. Kejarfakta.com)

    No comments

    Post Top Ad