• Breaking News

    Soal Pelemparan Batu, Pengelola Tol Harus Bertanggungjawab



    Kejarfakta.com, Jakarta – Terkait insiden pelemparan sebongkah batu di km 06 jalan tol Jakarta – Cikampek, Selasa (05/06/2018), yang menewaskan seorang konsumennya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan beberapa pernyataan terkait hal tersebut.

    Setidaknya ada 5 pernyataan dari YLKI :

    YLKI di antaranya meminta kepada pihak  Kepolisian agar dan harus mengusut tuntas dan menangkap pelakunya, karena hal tersebut merupakan tindakan criminal.

    YLKI juga meminta agar PT Jasa Marga dan pengelola tol lainnya, harus melakukan identifikasi  JPO (Tempat Penyeberangan Orang) yang melintasi jalan tol, yang sering jadi tindakan pelemparan batu oleh oknum. Ini bukan kali pertama, tetapi sudah beberapa kali terjadi (walau sebelumnya hanya dengan kerikil)

    Kepada  PT Jasa Marga YLKI meminta dan harus memberikan ganti rugi pada konsumen sebagai wujud tanggungjawab mewujudkan pelayanan jasa tol yg aman, selamat dan nyaman bagi penggunanya. Konsumen berhak atas keamanan kenyamanan dan keselamatan saat menggunakan jasa tol.

    Kemudian YLKI menyampaiaakan bahwa Tidak cukup bagi PT Jasa Marga, dan pengelola tol lainnya, jika hanya memasang CCTV di tempat JPO. Tapi juga harus melakukan pendekatan sosiologis di masyarakat sekitar, mengapa mereka melakukan tindakan tersebut. Harus dilakukan community development di masyarakat sekitar.

    Yang terahir YLKI meminta kepad Pengelola tol juga harus melakukan rekayasa teknis pada JPO yang melintasi jalan tol. Misalnya diberikan pagar kawat yang kokoh sehingga tidak memungkinkan aksi warga di luar jalan tol yang membahayakan pengguna jalan tol. (*)

    Sumber : Pusatsiaranpers.com

    No comments

    Post Top Ad