Soal Pelemparan Batu, Pengelola Tol Harus Bertanggungjawab
Kejarfakta.com, Jakarta
– Terkait insiden pelemparan sebongkah batu di km 06 jalan tol Jakarta –
Cikampek, Selasa (05/06/2018), yang menewaskan seorang konsumennya, Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan beberapa pernyataan terkait hal
tersebut.
Setidaknya ada 5 pernyataan dari YLKI :
YLKI di antaranya
meminta kepada pihak Kepolisian agar dan
harus mengusut tuntas dan menangkap pelakunya, karena hal tersebut merupakan
tindakan criminal.
YLKI juga meminta agar PT Jasa Marga dan pengelola tol
lainnya, harus melakukan identifikasi
JPO (Tempat Penyeberangan Orang) yang melintasi jalan tol, yang sering
jadi tindakan pelemparan batu oleh oknum. Ini bukan kali pertama, tetapi sudah
beberapa kali terjadi (walau sebelumnya hanya dengan kerikil)
Kepada PT Jasa Marga YLKI
meminta dan harus memberikan ganti rugi pada konsumen sebagai wujud
tanggungjawab mewujudkan pelayanan jasa tol yg aman, selamat dan nyaman bagi
penggunanya. Konsumen berhak atas keamanan kenyamanan dan keselamatan saat
menggunakan jasa tol.
Kemudian YLKI menyampaiaakan bahwa Tidak cukup bagi PT Jasa
Marga, dan pengelola tol lainnya, jika hanya memasang CCTV di tempat JPO. Tapi
juga harus melakukan pendekatan sosiologis di masyarakat sekitar, mengapa
mereka melakukan tindakan tersebut. Harus dilakukan community development di
masyarakat sekitar.
Yang terahir YLKI meminta kepad Pengelola tol juga harus
melakukan rekayasa teknis pada JPO yang melintasi jalan tol. Misalnya diberikan
pagar kawat yang kokoh sehingga tidak memungkinkan aksi warga di luar jalan tol
yang membahayakan pengguna jalan tol. (*)
Sumber : Pusatsiaranpers.com





No comments