Dinas PM-PTSP Tak Larang Mendirikan Bangunan Asal Tak Langgar Aturan
Pringsewu (Lampung), Kejarfakta.com - Bangunan gedung Rumah
Sakit Mutiara Hati, yang beralamat di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo diduga
tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB), karena telah Melanggar Garis
Sebadan Bangunan (GSB).
Tampak terlihat bangunan bagian depan RS. Mutiara Hati, sangat
mepet menjorok ke jalan negara padahal sudah jelas jika bangunan yang berada
didepan jalan negara tersebut jarak GSB sejauh 25 meter dari as tengah jalan
negara. Sementara sangat tampak jika bangunan RS Mutiara Hati sangat dekat
dengan jalan negara sehingga bisa di pastikan sudah melanggar GSB.
Sementara Dian Proyoga Humas RS. Mutiara Hati, saat
di konfirmasi via telepon seluler belum lama ini mengatakan, Bangunan Gedung
RS. Mutiara Hati adalah bangunan lama bukan bangunan baru, ini tampak baru
karena dipoles dan di renovasi saja.
“Bangunan baru adalah yang di dalam, kalau yang ini adalah
bangunan lama. Ini juga sudah ada izin dari Dinas perizinan kok, cek aja ke perizinan kami tidak menyalahi aturan kok ,” kata Humas RS. Mutiara Hati.
"Bangunan Gedung rumah sakit ibu dan anak mutiara hati
sudah memiliki IMB dan perizinan dari tahun 2002, sehingga semuanya bangunan
tidak ada permasalahan," ujarnya.
Dian Prayoga juga saat dihubungi wartawan media ini via ponsel pada Kamis 26
Juli 2018 kemaren mengatakan, bahwa dirinya akan menunjukkan keaslian surat IMB
RS. Mutiara Hati.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu
Pintu (PM-PTSP) M. Fadholi, MM. saat di wawancara di ruang
kerjanya mengatakan, jika IMB RS.
Mutiara Hati Sudah diberikan izin IMB pada tahun 2017 lalu. "Secara
aturan sudah boleh membangun, tetapi harus sesuai dengan aturan yakni dari bahu
jalan minimal 25 sampai 27 meter, itu adalah batas nya dan tidak boleh
dilanggar," terangnya.
Lebih jauh M. Fadholi mengatakan, Dinas Perizinan
memberikan IMB itu, kalau itu di patuhi. Dan setelah izin keluar pihak
RS. Mutiara Hati tidak mematuhi apa yang sudah di sepakati, karena menambah
bangunan bagian depan yang tidak sesuai dengan izin. Berarti Pihak Rumah Sakit telah melanggar GSB.
Reporter : Efrizal
Editor : Eko Setio






No comments