• Breaking News

    Dinas PM-PTSP Tak Larang Mendirikan Bangunan Asal Tak Langgar Aturan


    Pringsewu (Lampung), Kejarfakta.com - Bangunan gedung Rumah Sakit Mutiara Hati, yang beralamat di Pekon Wates Kecamatan Gadingrejo diduga tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB), karena telah Melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).

    Tampak terlihat bangunan bagian depan RS. Mutiara Hati, sangat mepet menjorok ke jalan negara padahal sudah jelas jika bangunan yang berada didepan jalan negara tersebut jarak GSB sejauh 25 meter dari as tengah jalan negara. Sementara sangat tampak jika bangunan RS Mutiara Hati sangat dekat dengan jalan negara sehingga bisa di pastikan sudah melanggar GSB.

    Sementara Dian Proyoga Humas RS. Mutiara Hati, saat di konfirmasi via telepon seluler belum lama ini mengatakan, Bangunan Gedung RS. Mutiara Hati adalah bangunan lama bukan bangunan baru, ini tampak baru karena dipoles dan di renovasi saja.

    “Bangunan baru adalah yang di dalam, kalau yang ini adalah bangunan lama. Ini juga sudah ada izin dari Dinas perizinan kok, cek aja ke perizinan kami tidak menyalahi aturan kok ,” kata  Humas RS. Mutiara Hati.

    "Bangunan Gedung rumah sakit ibu dan anak mutiara hati sudah memiliki IMB dan perizinan dari tahun 2002, sehingga semuanya bangunan tidak ada permasalahan," ujarnya.

    Dian Prayoga juga saat dihubungi wartawan media ini via ponsel pada Kamis 26 Juli 2018 kemaren mengatakan, bahwa dirinya akan menunjukkan keaslian surat IMB RS. Mutiara Hati.


    Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu  (PM-PTSP)  M. Fadholi, MM. saat di wawancara  di ruang kerjanya  mengatakan,  jika IMB RS. Mutiara Hati Sudah diberikan izin IMB pada tahun 2017 lalu. "Secara aturan sudah boleh membangun, tetapi harus sesuai dengan aturan yakni dari bahu jalan minimal 25 sampai 27 meter, itu adalah batas nya dan tidak boleh dilanggar," terangnya.

    Lebih jauh M. Fadholi  mengatakan, Dinas Perizinan memberikan IMB itu, kalau itu di patuhi. Dan setelah izin keluar pihak RS. Mutiara Hati tidak mematuhi apa yang sudah di sepakati, karena menambah bangunan bagian depan yang tidak sesuai dengan izin. Berarti Pihak Rumah Sakit telah melanggar GSB.

    Reporter  : Efrizal
    Editor       : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad