KPUD Lambar Berikan Waktu Perbaikan Persyaratan Caleg Sampai 31 Juli 2018 Pukul 24.00 WIB Besok
Lampung Barat (Lampung), Kejarfakta.com – Komisi Pemilihan
Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memberikan waktu untuk
perbaikan atau melengkapi berkas calon anggota legislatif setelah berkas caleg
partai diajukan atau didaftarkan secara kolektif oleh pengurus partai di KPUD.
Bagian Devisi Teknis KPUD Lambar, Syarif Ediansyah, Senin
(30/07/2018) mengatakan, hari ini kita melaksanakan kegiatan penerimaan dukumen
perbaikan syarat pencalonan dan syarat dan bacaleg. Dan sampai hari ini baru 4
(Empat) partai diantaranya, Golkar, Demokrat,
PKPI dan PDI-Perjuangan yang menyerahkan berkas perbaikan tersebut
"Dan apabila sampai hari Selasa tanggal 31 Juli besok, pukul
24.00 Wib, ada partai yang tidak menyerahkan berkas dukumen perbaikan maka
calon dari partai tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (Gugur)," terangnya.
Dan selanjutnya mulai dari tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018,
KPUD Lambar akan memverifikasi berkas atau persyaratan yang telah diserahkan
kepada KPUD, baik keasliannya maupun yang lainnya.
Ediansyah juga mengatakan, KPUD Lambar memberikan waktu masa
perbaikan dokumen syarat bacaleg dimulai
22 hingga 31 Juli 2018. “Dokumen-dokumen yang belum lengkap ini bisa diperbaiki
dalam masa perbaikan dokumen terhitung mulai 22-31 Juli 2018 besok,"
terang Syarif.
Reporter : Joni
Editor : Eko Setio






No comments