• Breaking News

    KPUD Lambar Berikan Waktu Perbaikan Persyaratan Caleg Sampai 31 Juli 2018 Pukul 24.00 WIB Besok


    Lampung Barat (Lampung), Kejarfakta.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), memberikan waktu untuk perbaikan atau melengkapi berkas calon anggota legislatif setelah berkas caleg partai diajukan atau didaftarkan secara kolektif oleh pengurus partai di KPUD.

    Bagian Devisi Teknis KPUD Lambar, Syarif Ediansyah, Senin (30/07/2018) mengatakan, hari ini kita melaksanakan kegiatan penerimaan dukumen perbaikan syarat pencalonan dan syarat dan bacaleg. Dan sampai hari ini baru 4 (Empat) partai diantaranya, Golkar, Demokrat, PKPI dan PDI-Perjuangan yang menyerahkan berkas perbaikan tersebut

    "Dan apabila sampai hari Selasa tanggal 31 Juli besok, pukul 24.00 Wib, ada partai yang tidak menyerahkan berkas dukumen perbaikan maka calon dari partai tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (Gugur)," terangnya.


    Dan selanjutnya mulai dari tanggal 1 sampai 7 Agustus 2018, KPUD Lambar akan memverifikasi berkas atau persyaratan yang telah diserahkan kepada KPUD, baik keasliannya maupun yang lainnya.

    Ediansyah juga mengatakan, KPUD Lambar memberikan waktu masa perbaikan dokumen syarat bacaleg  dimulai 22 hingga 31 Juli 2018. “Dokumen-dokumen yang belum lengkap ini bisa diperbaiki dalam masa perbaikan dokumen terhitung mulai 22-31 Juli 2018 besok," terang Syarif.

    Reporter  : Joni
    Editor       : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad