Polsek Bengkunat Ringkus Satu Pelaku Curat
Polsek Bengkunat Pesisir Barat (Pesibar), meringkus satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Foto: Polsek Bengkunat
Kejarfakta.com, Pesibar - Kepolisian Resort Lampung Barat dan Polsek Bengkunat Pesisir Barat (Pesibar), meringkus satu tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (16/7/2018).
Tersangka adalah, Arista Jaya Bin Saparudin (30), pekerjaan petani, warga Kota Batu Kecamatan Ngaras, Pesisir Barat.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari korban Heri Ahmad Bin Ikhwan (36), pekerjaan Wiraswasta, warga Pekon Mulangmaya Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto, S.Ik., melalui pesan WhatsApp kepada kejarfakta.com mengatakan, dengan cara masuk melalui atap rumah korban.
Setelah tersangka memasuki rumah korban, tersangka berhasil mengambil 1(unit) TV LED merk Sharp warna hitam 24" beserta Receiver TV merk Burger warna Hitam .
Lalu, setelah tersangka berhasil mencuri, kemudian keluar dari rumah korban melalui tempat dimana tersangka dapat memasuki rumah korban.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, 1 (unit) TV LED merk Sharp warna hitam 24", 1 (satu) unit Receiver TV merk Burger warna Hit
Menurut Kapolres, berdasar pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (red/kejarfakta.com)





No comments