Sempat DPO, Akhirnya Pelaku Spesialis Burung Berkicau Berhasil di Ringkus Resmob Oku
OKU (Sumsel), Kejarfakta.com - Resmob Polres Ogan Komering Ulu (Oku) berhasil mengungkap kasus
pencurian dengan pemberatan.
Pelaku adalah Lukas Julansyah alias Datuk (25) warga jalan
Ogan Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur, berhasil di bekuk Resmob
Polres OKU pada Minggu (29/07/2018) sekira pukul 17.30 Wib, saat berada di
pinggir sungai ogan 1.
Pelaku dalah spesialis pencuri burung, dan kerap kali meresahkan
warga Baturaja khusunya pecinta burung berkicau.
Kapolres Oku, AKBP Dra. NK. Widayana Sulandari melalui Kasat
Reskrim AKP Alex Andrian, S.Kom., membenarkan adanya penangkapan pelaku
pencurian spesialis burung yang nilai jualnya tinggi.
Penangkapan pelaku bermula ketika anggotanya mendapatkan
laporan jika pelaku yang sudah jadi DPO sejak November 2017 tersebut sudah
kembali ke rumahnya.
Mendapati laporan tersebut, kita langsung menuju ke lokasi. “Dan
benar saja, pelaku terlihat sedang asik duduk di pinggir sungai ogan. Tak mau
berlama-lama akhirnya kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,”
kata Alex.
Alex juga mengatakan, pengakuan pelaku sudah 10 kali mencuri
burung milik warga Oku. Diantaranya, Gotong Royong, Gudang Garam, Karang Sari,
RS Sriwijaya, Bakung, Sukaraya, Air Gading.
“Kita juga mengamankan barang bukti berupa, dua unit sepeda
motor beserta 5 ekor burung yang diduga hasil curian,” ungkapnya.
Pihaknya juga sebelumnya sudah mengamankan satu orang
pelaku, Hengki Saputra Bin Cik Mat (32)
warga Kampung Sawo Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Oku.
Reporter : Rudi
Editor : Eko Setio





No comments