• Breaking News

    Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat


    Lambar, Kejarfakta.com--Dalam 10 hari masyarakat diberi ruang menilai dan memberi tanggapan para calon sementara. KPU menerima laporan masyarakat terkait rekam jejak dan administrasi calon sementara itu. Namun pelapor harus mampu menunjukkan identitasnya.

    Berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Lampung Barat nomor BA/138/KPU-KAB/1804/2018 dan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Barat Nomor : 45/PL.01-4-Kpt/KPU-KAB/1804/TAHUN 2018 Tanggal 11 Agustus 2018, tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

    "Uji publik terkait dengan track record dari bacaleg yang telah kami umumkan. Sekaligus untuk mengukur apakah syarat bacalag yang telah disampaikan kepada kami (KPU) ada persoalan atau tidak," kata Syarief Ediyansyah, Minggu (12/8).

    Selanjutnya sejak DCS ini diumumkan hingga tanggal 21 Agustus 2018 mendatang, merupakan tahapan Masukan dan Tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara tersebut.

    "Kalau ada informasi terkait dengan bacaleg tersebut silahkan disampaikan kepada kami (KPU) disertai dengan identitas yang jelas dari pelapor," jelasnya

    Masukan dan tanggapan masyarakat dapat di sampaikan langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lampung Barat dengan membawa IDENTITAS DIRI dan BUKTI serta Uraian Masukan yang dapat dipertanggung jawabkan.

    Diketahui, KPU Lambar telah menggelar rapat koordinasi penyusunan dan penetapan 309 daftar calon sementara (DCS) Pemilihan Legislatif 2019, Sabtu (11/8).

    Rakor dilangsungkan di kantor penyelengara pemilu itu di kompleks pemkab setempat dan diikuti oleh 14 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacalegnya bebrapa waktu.

    "Kalau penetapan DCS kemarin KPU sudah menggelar rakor, penyusunan dan penetapan DCS pemilu 2019," Pungkasnya. (red.Kejarfakta.com)

    No comments

    Post Top Ad