• Breaking News

    Jukak, Kasus OTT KPK Jalani Sidang Perdana

    Jauhari alias Jukak tersangka Kasus OTT KPK. (Foto: Ist)

    Bengkulu, Kejarfakta.com – Jauhari alias Jukak, salah satu tersangka dalam kasus OTT KPK di Bengkulu Selatan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Rabu (01/08/2018).

    Warga Bengkulu ini (Jauhari), diduga sebagai pelaku pemberi suap berupa commitment fee kepada Bupati Bengkulu Selatan Nonaktif Dirwan Mahmud atas sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Bengkulu Selatan. Dalam sidang itu dirinya resmi berstatus sebagai terdakwa.

    Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, diketahui Jukak memberikan sejumlah uang sebesar Rp 98 juta kepada Bupati Bengkulu Selatan (Nonaktif) Dirwan Mahmud untuk mendapatkan proyek dari dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2018.

    Seperti di lansir Reflesia.com, diketahui, Jukak sudah dekat dengan Dirwan Mahmud sejak tahun 2015, ketika Dirwan Mahmud mencalon sebagai Bupati dalam Pilkada, saat itu Dirwan meminta Jukak menjadi tim sukses pemenangan Dirwan.

    Dari pengakuan Jukak, permintaan proyek tersebut lantaran Jukak menjadi tim sukses Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi pada tahun 2015 lalu. Merasa telah membantu banyak uang kepada Dirwan, kemudian Jukak meminta proyek kepada Dirwan sejak akhir tahun 2016, dan baru mendapatkan proyek di tahun 2017 lalu.

    Kemudian di tahun 2018, Jukak kembali meminta proyek kepada Dirwan. Dirwan pun meminta Jukak untuk langsung berkoordinasi dengan istrinya, Hendarti, dan Kadis PUPR Bengkulu Selatan.

    Sebelumnya, Jukak memberikan sejumlah uang sebesar 23 juta rupiah commitment fee 15 persen dari proyek senilai 170 juta rupiah dan uang tersebut diberikan kepada keponakan Dirwan Mahmud yakni Nursilawati, kemudian pada 15 Mei 2018 Jukak memberikan uang sebesar 75 juta rupiah, selanjutnya keempat orang tersebut diciduk oleh KPK.

    Lima proyek yang diberikan kepada jauhari tahun 2018 dengan besaran dana Rp 750 juta diantaranya, Rehabilitasi Jembatan Gantung Desa Telaga Dalam Kecamatan Pino Raya senilai Rp 120 juta, Pengerasan Telaga Dalam menuju Cinta Mandi senilai Rp 165 juta, Jalan Rabat Beton Desa Napal Melintang Kecamatan Pino Raya senilai Rp 180 juta, Peningkatan jalan Desa Tangga Raso Kecamatan Pino Raya senilai Rp 185 juta, Jalan Rabat Desa Pasar Pino senilai Rp 100 juta.

    JPU telah menyiapkan 11 orang saksi untuk proses persidangan terdakwa Juhari alias Jukak, termasuk Gusnan Mulyadi, Plt Bupati Bengkulu Selatan. Rabu depan, 5 orang saksi akan dihadirkan KPK dan siap memberikan keterangan di muka persidangan yang dipimpin oleh Majelis hakim Jonner Manik kata Zainal Abidin JPU KPK. (*)

    No comments

    Post Top Ad