Kabid Tata Ruang PU PERA Pringsewu Tanggapi Persoalan RSIA Mutiara Hati
Pringsewu, Kejarfakta.com-- Dugaan Rumah Sakit Ibu dan Anak(RSIA) Mutiara Hati, yang berlokasi di jalan Raya Tambah sari no.15 gading rejo kecamatan Gading Rejo, kabupaten pringsewu yang Diduga Melanggar Garis Sempadan Jalan (GSB), ditanggapi oleh Kabid Tata Ruang Dinas PU PERA Pringsewu.
Kabid tata ruang dinas PU PERA pringsewu Otten Rinaldi, Saat ditemui di ruang kerjanya Rabu 01/08/2018, sebelum membangun gedung untuk usaha di sekitar jalan negara, provinsi, kabupaten, Pihak usaha harus kordinasi terlebih dahulu dengan pihak dinas perizinan (PM-PTSP)
Dijelaskan Otten Rinaldi karena membangun gedung untuk usaha dan lainnya semuanya mempunyai aturan yang tertulis di dalam perda setiap daerah masing-masing,yang mengacu ke peraturan Menteri.
"Untuk garis sempadan jalan (GSB) rumah sakit ibu dan anak mutiara hati bener melanggar karena sudah hampir mepet ke jalan,"tuturnya.
Otten menguraikan tentang peraturan GSB melalui Perda no 4 tahun 2012,perda no 12 tahun 2017,UU no 28 tahun 2002, PP 36 tahun 2005 . Yang isinya bahwa Garis sempadan bangunan(GSB) kalau terletak di jalan negara 25-27 meter, jalan provinsi 20 meter, jalan kabupaten 15 meter.
"Bila melanggar perda tersebut akan di kenakan sangsi, exsekusi bongkar langsung bangunan tersebut bila melanggar dan tidak memiliki izin. Bila bangunan tersebut memiliki izin akan di tegur sampai 3 kali oleh petugas, bila mana sampai 3 kali masih tidak dipedulikan oleh pihak pengusaha, maka bangunan tersebut akan di exsekusi bongkar dan izin usahanya di cabut," Jelasnya.
"Saya pastikan bangunan GSB rumah sakit Ibu dan anak mutiara hati melanggar aturan perda, pihak dinas tidak akan mengeluarkan izin bila pengusaha tersebut melanggar perda yang telah di tetapkan,"Tegasnya.
Suyudi tokoh masyarakat pringsewu menilai tidak ada upaya tindakan tegas oleh instansi yang terkait agar bertanggung jawab dalam menegakkan aturan.
Selain itu harapan masyarakat juga segera dilakukan koordinasi Dinas PM-PTSP, Kabupaten Pringsewu dengan instansi lain yang berwenang dalam penegakan Perda karena pelanggaran yang dilakukan saat ini oleh siapapun akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang.
Bukan hanya RS.Mutiara hati bila perlu semua bangunan yang melanggar aturan perlu diberikan tindakan tegas, agar menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pringsewu lainnya agar tidak melakukan pelanggaran juga.
"Pelanggaran yang terjadi saat ini jika dibiarkan maka akan mempersulit pada pemerintahan masa mendatang," kata Suyudi.
Pada pemberitaan sebelumnya Bangunan gedung baru bagian depan Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Mutiara Hati, yang beralamat di Pekon Tambah rejo Kecamatan Gadingrejo Pringsewu diduga tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB) karena telah Melanggar Garis Sebadan Bangunan (GSB).
Tampak terlihat bangunan bagian depan RS.Mutiara Hati tersebut sangat mepet menjorok ke jalan negara berjarak hanya beberapa meter saja padahal sudah jelas jika bangunan yang berada didepan jalan negara tersebut jarak GSB sejauh 25meter dari as tengah jalan negara, sementara sangat tampak jika bangunan RSIA Mutiarahati sangat dekat dengan jalan negara sehingga bisa di pastikan sudah melanggar GSB jelas seorang sumber yang minta dirahasiakan namanya.
"Bangunan RSIA Mutiarahati ini memang sudah ada sejak lama namun diperbaiki dan ditingkat dua bangunannya, yang juga sudah mengurus IMB tahun lalu namun entah kenapa bangunan bagian depan ditambah kembali bagian depannya yang diduga telah melanggar GSB," ungkap sumber.
Sementara Dian Proyoga Humas RS.Mutiara Hati saat di konfirmasi via telpon seluler belum lama ini mengatakan Bangunan Gedung RS.Mutiara Hati adalah Bangunan Lama Bukan Bangunan Baru, ini tampak Baru karena dipoles dan di renovasi saja.
Ditambahkannya, juga Bangunan Baru adalah Yang di dalam kalau yang ini adalah bangunan lama ini juga sudah ada izin dari Dinas perizinan kok cek aja ke Perizinan kami tidak menyalahi aturan kok kata Humas RS.Mutiara Hati.
Bahkan pihak RS.Mutiara Hati mengeluarkan izin IMB tahun 2001 yang masih saat itu dikeluarkan oleh Kabupaten Tanggamus, padahal tahun 2017 lalu pihak RS juga sudah membuat IMB baru, sehingga terkesan ada yang di tutupi oleh pihak RS.Mutiara Hati.
Reporter : Eprizal
Editor : Ahsannuri






No comments