Makjleb, Narasi Menkeu Soal Utang Pemerintah
Makjleb, Narasi Menkeu Soal Utang Pemerintah
Bandar Lampung, Kejarfakta.com--Makjleb! Bak petir di siang bolong, secara mengejutkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati angkat bicara ihwal posisi kebijakan utang pemerintah.
Melalui fanspage resmi Facebook-nya, Senin (20/8/2018), Menkeu dengan gamblang menjelaskan pembayaran pokok utang tahun 2018 sebesar Rp396 triliun dihitung berdasar posisi utang per akhir Desember 2017. Sebesar 44 persen diantaranya utang yang dibuat sebelum 2015, sebelum Presiden Jokowi.
Lalu, 31,5 persen pembayaran pokok utang untuk instrumen SPN/SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara/SPN-Syariah) bertenor di bawah satu tahun yang notabene instrumen untuk mengelola arus kas (cash management).
"Pembayaran utang saat ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi dari utang masa lalu, mengapa baru sekarang diributkan?” tulis Sri Mulyani dengan nada bertanya.
Pernyataan menohok Menkeu asal Lampung ini seperti hendak mengklarifikasi pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan pada Sidang Tahunan MPR, Kamis (16/8/2018), pekan lalu, bahwa besar pembayaran pokok utang pemerintah yang jatuh tempo 2018 sebesar Rp400 triliun atau 7 kali lebih besar dari Dana Desa dan 6 kali lebih besar dari anggaran kesehatan sebagai tidak wajar.
Menkeu menilai, pernyataan Ketua MPR itu sebagai pernyataan yang "bermuatan politis" lagi "menyesatkan". Ditegaskan, pembayaran pokok utang 2018 Rp396 triliun itu dihitung berdasar posisi utang per akhir Desember 2017. “Dari jumlah tersebut 44 persen ialah utang yang dibuat periode sebelum 2015 (sebelum Presiden Jokowi),” tegas dia.
Terkait perbandingan data yang disampaikan Ketua MPR, Menkeu menjelaskan, jumlah pembayaran pokok utang Indonesia 2009 Rp117,1 triliun, sedang anggaran kesehatan Rp25,6 triliun. "Perbandingannya 4,57 kali lipat. Pada 2018, pembayaran pokok utang Rp396 triliun sedang anggaran kesehatan Rp107,4 triliun, atau perbandingannya turun 3,68 kali. Artinya rasio yang baru ini sudah menurun dalam 9 tahun sebesar 19,4 persen,” jelas dia.
Bahkan, lanjut Menkeu, anggaran kesehatan 2019 naik jadi Rp122 triliun (4,77 kali anggaran 2009). Rasionya menurun jauh lebih besar lagi, 26,7 persen. Selain pagu alokatif Kementerian Kesehatan, jumlah itu juga untuk peningkatan kesehatan masyarakat lainnya, termasuk DAK Kesehatan dan program KB.
Kenaikan anggaran kesehatan hingga lebih 4 kali lipat dari 2009 ke 2018 menunjukkan pemerintah Presiden Jokowi amat memperhatikan dan memprioritaskan perbaikan kualitas SDM.
Sementara, terkait perbandingan pembayaran pokok utang dengan Dana Desa, Menkeu menjelaskan, karena Dana Desa baru dimulai tahun 2015, maka sebaiknya dibandingkan dengan pembayaran pokok utang dengan Dana Desa 2015 yang besarnya 10,9 kali lipat.
Menurut Menkeu, pada 2018 rasio menurun 39,3 persen jadi 6,6 kali, bahkan di 2019 menurun lagi hampir setengahnya jadi 5,7 kali. “Artinya kenaikan Dana Desa jauh lebih tinggi dibanding kenaikan pembayaran pokok utang,” ujar Menkeu seraya menekankan, bahwa arahnya adalah menurun tajam.
Ditegaskan, pemerintah terus melakukan pengelolaan utang dengan amat hati-hati (pruden) dan terukur (akuntabel). Menunjuk contoh, defisit APBN selalu dijaga di bawah 3 persen per PDB sesuai batas UU Keuangan Negara.
Defisit APBN, lanjut Menkeu, terus dijaga dari 2,59 persen per PDB tahun 2015, menjadi 2,49 persen (2016), dan 2,51 persen (2017). Pada 2018 ini diperkirakan 2,12 persen, serta tahun 2019 sesuai Pidato Kenegaraan Presiden di depan DPR, akan menurun jadi 1,84 persen.
“Ini bukti tak terbantahkan bahwa pemerintah berhati-hati dan terus menjaga risiko keuangan negara secara profesional dan kredibel. Ini karena yang kami pertaruhkan adalah perekonomian dan kesejahteraan serta keselamatan rakyat Indonesia,” tegas dia lagi.
Defisit keseimbangan primer pun, lanjut Menkeu, juga diupayakan menurun dan menuju ke arah surplus. Dicontohkan, tahun 2015 defisit keseimbangan primer Rp142,5 triliun, menurun jadi Rp129,3 triliun (2017) dan per outlook APBN 2018 menurun lagi jadi defisit Rp64,8 triliun. Tahun 2019 direncanakan menurun lagi jadi hanya Rp21,74 triliun.
“Sekali lagi menunjukkan bukti kehati-hatian pemerintah menjaga keuangan negara menghadapi situasi global yang sedang bergejolak,” tegas Menkeu.
Menurut Menkeu, selama 2015-2018, pertumbuhan pembiayaan APBN melalui utang justru negatif, artinya penambahan utang terus diupayakan menurun seiring penguatan penerimaan perpajakan dan PNBP.
Bila di 2015 pertumbuhan pembiayaan utang 49,0 persen (karena pemerintah melakukan pengamanan ekonomi dari tekanan jatuhnya harga minyak dan komoditas lain), menurut Menkeu, di 2018 pertumbuhan pembiayaan utang justru jadi negatif 9,7 persen.
“Ini karena pemerintah bersungguh-sungguh terus meningkatkan kemampuan APBN yang mandiri. Ini juga bukti lain, pemerintah sangat berhati-hati mengelola APBN dan kebijakan utang. Hasilnya, pemerintah dapat perbaikan rating jadi investment grade dari semua lembaga pemeringkat dunia sejak 2016," imbuhnya.
"APBN adalah instrumen mencapai cita-cita bernegara, untuk mewujudkan masyarakat adil makmur serta makin mandiri. Komitmen dan kredibilitas pengelolaan APBN ini sudah teruji oleh rekam jejak pemerintah selama ini."
"Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk mencerdaskan rakyat dengan politik yang berbasis informasi yang benar dan akurat," pungkas Menkeu mengakhiri penjelasannya. [red Kejarfakta.com/rls]





No comments