Menggagas Rencana Induk Perkeretaapian Lampung
Foto : Ist
Bandar Lampung, Lampung, Kerjarfakta.com--Moda
angkutan kereta api strategis untuk dikembangkan di Provinsi Lampung. Selain
lebih efisien, juga mengurangi kepadatan lalu lintas jalan. Angkutan kereta api
juga layak diandalkan untuk menunjang distribusi komoditi daerah.
Hal tersebut
mengemuka dalam diskusi terkait penyusunan Rencana Induk Perkeretaapian
Provinsi Lampung 2020-2045, yang diselenggarakan Balitbangda Provinsi Lampung,
Kamis (2/8), di Bandar Lampung.
Rencana
Induk Perkeretaapian yang disusun Balitbangda bekerja sama dengan beberapa
perguruan tinggi tersebut merupakan dokumen penting dan strategis, menyangkut
pembangunan infrastruktur transportasi di Provinsi Lampung.
Rektor
Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof. Ofyar Thamim menyampaikan, investasi
kereta api strategis sekaligus mahal. Dibutuhkan kajian dengan pendekatan yang
komprehensif. "Pada 2020 Selat Malaka banyak masalah, sepuluh tahun lagi
penuh, arus barang perdagangan dunia akan beralih ke Selat Sunda. Ini potensi
besar untuk Lampung," kata Ofyar.
Memperhatikan
trend perdagangan dunia, kata Ofyar, pemerintah daerah harus bersiap.
Transportasi darat harus disiapkan. "Kita harus memperhatikan Sistem
Logistik Nasional (Sislognas, red). Prioritas untuk angkutan barang, baru
angkutan penumpang," kata dia.
Ofyar
menambahkan, diperlukan integrasi antarmoda transportasi darat, laut, dan udara
dengan perencanaan yang matang. Rencana pengembangan kereta api berkejaran
dengan pengembangan jalan provinsi dan pusat, juga jalan tol. "Sekarang
tergantung kesiapan pemerintah provinsi. Jangan sampai kita tidak siap dan
hanya jadi penonton."
Dosen Unila
Sasana mengatakan, pembangunan perkeretaapian harus memperhatikan realitas dan
kebutuhan. Persoalan saat ini adalah konektivitas antarmoda. Permintaan
(demand) angkutan kereta api perlu diperhatikan. "Mau investasi besar,
kalau demand tidak ada, ya tidak layak," kata Sasana.
Foto :Ist
Praktisi
transportasi nasional Isnaeni mengatakan, penyusunan Rencana Induk
Perkeretaapian ini mengacu pada Rencana Induk Perkeretaapian Nasional
2020-2045. "Pertimbangannya mencakup aspek regulasi, teknis, dan
faktual," kata Isnaeni.
Dari sisi
regulasi, sesuai UU Perkeretaapian, pembangunan jalur kereta api ditujukan
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan di
daerah. Secara teknis, harus juga dilihat kelayakan investasinya, karena
pengembangan kereta api butuh biaya tinggi, dan secara bisnis kurang menarik dibanding
pembangunan jalan tol.
"Di
banyak negara, kereta api perannya masih sangat minim, baik untuk angkutan
barang maupun orang. Perlu treatment khusus untuk mengembangkan angkutan massal
di Lampung yang banyak potensi komoditi daerah ini," kata dia. "Bagaimana
distribusi komoditi di Lampung didorong untuk menggunakan kereta api, karena
lebih efisien."
Dari aspek
kelayakan teknis, pembangunan jalur kereta api memiliki persyaratan kondisi
tanah dan topografi. Ini harus diperhatikan dalam perencanaan jalur kereta yang
akan dibangun. "Fakta sekarang, Lampung pintu gerbang Sumatera dari dan ke
Jawa," kata Isnaeni.
Kepala
Balitbangda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan yang memimpin diskusi tersebut
mengatakan, pengembangan jalur kereta api perlu memperhatikan dan diarahkan
untuk mendukung zonasi pembangunan wilayah provinsi. "Finalisasi rencana
pengembangan perkeretaapian di Lampung ini menjadi penting untuk pembangunan
daerah ke depan." (rls Balitbangda Lampung)






No comments