Polres Way Kanan Gelar 16 Adegan Rekontrusi Pembunuhan Di Register 46 Inhutani Pakuan Ratu
Rekontruksi ulanag pembunuhan di regiater 46 Inhutani (foto dok polres)
Way Kanan
Lampung, Kejarfakta.com -- Polres Way Kanan gelar 16 adegan Rekontrusi
pembunuhan di register 46 Inhutani kecamatan Pakuan Ratu yang di gelar di
halaman Mako Polres Way Kanan. Selasa (07/08).
Tersangka
Mendra Lesmana (22) warga Jalan Karya Bakti Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai
Utara Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, harus berurusan dengan satreskrim Polres Way Kanan.
Kapolres Way
Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan
bahwa satreskrim Polres Way Kanan di halaman mako Polres Way Kanan melakukan
peragaan dalam pemeriksaan rekonstruksi dengan didampingi penasehat hukumnya
Ali Rahman dari kantor advokat Blambangan Umpu dan Jaksa penuntut umum
Kejaksaan Negeri Way Kanan Alex Subarkah dan Nurhayati.
Tersangka
memperagakan kembali tentang bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana
pembunuhan terhadap Korban yang diperankan oleh a.n Arief Ferdiansyah, alhasil
sebanyak 16 adegan peragaan yang dilakukan, hingga membuat TSK menyerahkan diri
ke kantor polisi Polsek Pakuan Ratu atas peristiwa pembacokkan yang dilakukan
TSK terhadap korban usai kejadian.
Peristiwa
Penganiayaan atau pembunuhan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 29 Mei
2018, sekira jam 15.00 Wib, yang bertempat di lahan milik sdr. JUP tepatnya di
petak 10 Register 46 Inhutani Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan yang
menjadi korban dalam peristiwa penganiayaan tersebut adalah sdr. Yoga
Ardiansyah, Kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan.
Sementara
itu , pengakuan dari TSK dirinya tega melakukan pembunuhan dikarenakan awalnya
bertengkar atau cekcok mulut dengan saudara Yoga saat di lahan milik saudara,
JUP tepatnya di petak 10 Register 46 Inhutani yang berniat untuk bekerja
dilahan tersebut.
Karena
seringnya TSK mendapatkan perkataan kotor merasa tersinggung dan khilaf atau
spontanitas lalu langsung membacok saudara
YOGA dibagian leher, kepala dan tangan berulang kali sampai korban
terjatuh , “Kata AKP Yuda.
Tersangka
dapat terjerat pasal 340 KUHP primer subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider
Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,”pungkas Kasat reskrim.
Reporter : Yasir.S
Editor : Eko.S





No comments