Aksi Damai, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Batumarta Datangi DPRD Kabupaten OKU
Mereka meminta terbitkan peraturan daerah (Perda )mengenai
pelarangan penambangan di wilayah Kabupaten OKU. Selain itu juga meminta Refisi
Tataguna lahan- lahan Batumarta menjadi daerah agribisnis dan bukan tambang
batubara, sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan batubara yang akan
dilakukan oleh PT. Selo Argodedali.
Selain itu, meminta Pt. Selo menghentikan aktifitas dan
menolak penambangan batubara di Batumarta.
Kelompok aksi aksi damai tersebut langsung diterima oleh
Ketua komisi 3 DPRD Oku, Ridhar Harimono. Ia menyampaikan, pihaknya akan
bertanggungjawab memperjuangan aspirasi masyarakat Batumarta.
Pihaknya meminta 15 orang perwakilan untuk membahas masalah
tuntutan masyarakat Batumarta diruang Badan Musyawarah (Banmus).
Hadir pada banmus tersebut, Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani,
Yopi Sahrudin (Anggota DPRD), Idrus (Anggota DPRD), Marjito (Anggota DPRD), Syarifudin
(Anggota DPRD), Asisten Pemkab OKU, Camat Lubuk Raja, Danramil 403-12/Baturaja
Kapten Czi.Handayani Watulaga, Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi, Kaban kesbangpol
Pemkab OKU Taufik, Kepala UPTD Pertambangan Sumsel Abdullah Toyib, 15 orang
perwakilan kelompok massa, dan perwakilan BPN Kabupaten OKU.
Koordinator aksi damai, Irsan Yuliadi Audi, SH., yang
merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Nasdem dapil 3, mewakili
masyarakat Batumarta menyampaikan, mereka meminta PT. Selo, untuk sosialisasi
kepada masyarakat Batumarta karena sampai saat ini belum mengadakan sosialisasi
kepada masyarakat Batumarta.
Ia juga meminta kepada DPRD Oku, untuk menindak lanjuti
masalah tuntutan masyarakat Batumarta kurang lebih 10 hari harus dapat
diselesaikan. “Apabilah masalah ini tidak bisa diselesaikan maka akan
mengerahkan massa yang lebih besar lagi,” terangnya.
Asisten pemkab mewakili Pemerintahan Kabupaten OKU
menyampaikan, masalah pertambangan hak mutlak pemerintah pusat, bukan
pemerintah daerah, dan masalah perubahan perda harus melalui proses tidak bisa
secara mendadak.
Mereka akan menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah
pusat.
Ketua UPTD Pertambangan Provinsi Sumsel, Abdullah Toyib
menyampaikan, PT. Selo, sudah sah mendapatkan izin dari pemerintah pusat. “Penutupan
tambang ini harus langsung dari pemerintah pusat pemerintah, profensi tidak
berhak apalagi pemerintah kabupaten OKU,” terangnya.
Suhadi, selaku tokoh masyarakat Batumarta menyampaikan, mereka
meminta DPRD dan Pemkab OKU untuk segera menyampaikan aspirasi ini kepada
pemerintah pusat. “Selama ini PT. Selo tidak ada sosialisasi kepada masyarakat,”
ujarnya.
Sementara perwakilan BPN menyampaikan, bahwa PT. Selo saat
ini belum ada izin Persyaratan Permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek).
Sekedar diketahu, izin pertambangan PT. Selo Argodedali,
telah diterbitkan oleh pihak kementrian pertambangan RI dengan No 44 7-K/30/Djb
/2017 tanggal 4 Desember 2017.
Reporter : Rudi
Editor : Eko Setio







No comments