• Breaking News

    Aksi Damai, Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Batumarta Datangi DPRD Kabupaten OKU


    OKU, Kejarfakta.com – Sebanyak 300 massa  yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Batumarta Kabupaten OKU menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Batumarta, Kamis (13/9/2018).

    Mereka meminta terbitkan peraturan daerah (Perda )mengenai pelarangan penambangan di wilayah Kabupaten OKU. Selain itu juga meminta Refisi Tataguna lahan- lahan Batumarta menjadi daerah agribisnis dan bukan tambang batubara, sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan batubara yang akan dilakukan oleh PT. Selo Argodedali.

    Selain itu, meminta Pt. Selo menghentikan aktifitas dan menolak penambangan batubara di Batumarta.

    Kelompok aksi aksi damai tersebut langsung diterima oleh Ketua komisi 3 DPRD Oku, Ridhar Harimono. Ia menyampaikan, pihaknya akan bertanggungjawab memperjuangan aspirasi masyarakat Batumarta.

    Pihaknya meminta 15 orang perwakilan untuk membahas masalah tuntutan masyarakat Batumarta diruang Badan Musyawarah (Banmus).


    Hadir pada banmus tersebut, Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani, Yopi Sahrudin (Anggota DPRD), Idrus (Anggota DPRD), Marjito (Anggota DPRD), Syarifudin (Anggota DPRD), Asisten Pemkab OKU, Camat Lubuk Raja, Danramil 403-12/Baturaja Kapten Czi.Handayani Watulaga, Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi, Kaban kesbangpol Pemkab OKU Taufik, Kepala UPTD Pertambangan Sumsel Abdullah Toyib, 15 orang perwakilan kelompok massa, dan perwakilan BPN Kabupaten OKU.

    Koordinator aksi damai, Irsan Yuliadi Audi, SH., yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten OKU dari Partai Nasdem dapil 3, mewakili masyarakat Batumarta menyampaikan, mereka meminta PT. Selo, untuk sosialisasi kepada masyarakat Batumarta karena sampai saat ini belum mengadakan sosialisasi kepada masyarakat Batumarta.

    Ia juga meminta kepada DPRD Oku, untuk menindak lanjuti masalah tuntutan masyarakat Batumarta kurang lebih 10 hari harus dapat diselesaikan. “Apabilah masalah ini tidak bisa diselesaikan maka akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi,” terangnya.

    Asisten pemkab mewakili Pemerintahan Kabupaten OKU menyampaikan, masalah pertambangan hak mutlak pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah, dan masalah perubahan perda harus melalui proses tidak bisa secara mendadak.

    Mereka akan menyampaikan permasalahan ini kepada pemerintah pusat.


    Ketua UPTD Pertambangan Provinsi Sumsel, Abdullah Toyib menyampaikan, PT. Selo, sudah sah mendapatkan izin dari pemerintah pusat. “Penutupan tambang ini harus langsung dari pemerintah pusat pemerintah, profensi tidak berhak apalagi pemerintah kabupaten OKU,” terangnya.

    Suhadi, selaku tokoh masyarakat Batumarta menyampaikan, mereka meminta DPRD dan Pemkab OKU untuk segera menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat. “Selama ini PT. Selo tidak ada sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

    Sementara perwakilan BPN menyampaikan, bahwa PT. Selo saat ini belum ada izin Persyaratan Permohonan Pertimbangan Teknis (Pertek).

    Sekedar diketahu, izin pertambangan PT. Selo Argodedali, telah diterbitkan oleh pihak kementrian pertambangan RI dengan No 44 7-K/30/Djb /2017 tanggal 4 Desember 2017.

    Reporter : Rudi
    Editor      : Eko Setio

    No comments

    Post Top Ad