Ketua KPUD Kabupaten Pringsewu Tetapkan 418 Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2019
Ketua KPUD Kabupaten Pringsewu Tetapkan 418 Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif Pada Pemilihan Umum Tahun 2019
Pringsewu,Kejarfakta.com--Ketua KPUD kabupaten Pringsewu Andoyo, tetapkan 418 Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif pada pemilihan Umum tahun 2019 Kamis 20-9-2018 dan ini tertuang dalam SK Keputusan Komisi Pemilihan Umumkabupaten Pringsewu Nomor: 84/Hk.04.1-Kpt/1810/Kpu-Kab/Ix/2018 Tentang.
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 .
Ketua Komisi Pemilihan Umumkabupaten Pringsewu Menimbang bahwa, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (5) Peraturan Komisi Pemiihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu perlu menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud hurufa diatas perlu ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu;
Mengingat,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801 sebagaimana telah diubah dengan,Undang-Undang Nomor 2Tahn 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51891.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Pringsewu di Provinsi Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 185, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4932.
Lalu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Konisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan, Umum Nomor 01 Tahun 2010.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariąt Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peratu Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008.
Dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan, Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, dan Dewan PerwakilanRakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan erwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan tentang, dewan Perwakilan Rakvat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018, Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakvat Daerah, tentang kabupaten/Kota Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nr 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU III/2018.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 271/PL.01.3 Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang, Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Lampung Dalam Pemilu T hun 2019.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 961/PL.01.4 Kpt/06/KPU/VII/2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Memerhatikan Beritta Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Nomr 139/PL.01.4-BA/1810/Kab/IX/2018 Tanggal 20 September 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Memutuskan Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Menetapkan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu pada Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Lalun Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupaten Pringsewu scbagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan pada hari Kamis tanggal Dua Puluh bulan September tahun dua ribu delapan belas pukul 11.00 WIB Sebelas Waktu Indonesia Bagian Barat).
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” Tandas Andoyo.
Reporter : Eprizal
Editor : Ahsannuri





No comments