Sekretaris Desa Dituntut Untuk Memiliki Jiwa Akuntabel
Kepala
BKPSDM Way Kanan Drs. Paryanto, Saat Meyematkan Tanda Peseta Diklat
Way Kanan Lampung, Kejarfakta.com -- Sekretaris desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel, yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang di berikan.
Hal tersebut, di katakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Way Kanan Drs. Paryanto, saat mewakili Bupati membuka acara Diklat peningkatan kompetensi sekretaris desa/ kampung di lingkungan pemerintah kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2018 di balai kampung, Kampung Sidoarjo Senin (17/9)
Dalam penyelengaraan pemerintahan desa juga berpengaruh pada pola hubungan pemerintah kabupaten dengan pemerintah desa, setidaknya terdapat dua azas peraturan pemerintah yang berkaitan kewenangan yang di amanatkan oleh Undang Undang dan pemeritahan desa yang strategis.
"Desa Membangun" mengadung arti bahwa kekuasaan prakarsa dan segenap sumber daya desa menjadi unsur penting dan utama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Masih kata Paryanto, Disini peranan sentral sekretaris desa sebagai administrator APBDes, karena sekretaris desa adalah pembantu kepala kampung selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, serta mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang desa menyusun rencana APBDes.
Oleh karena itu, sekretaris desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang di berikan.
Sementara itu, ketua pelaksana kegiatan A Rozi, membacakan sambutan kepala BKPSDM Dasar pelaksanaan Undang Undang nomer 6 tahun 2014 tentang desa, Undang Undamg nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, peraturan pemerintah nomer 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan serta peraturan pemerintah nomer 72 tahun 2005 tentang desa, peraturan pemerintah nomer 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai
negeri Sipil, serta peraturan bupati nomer 29 tahun 2006 tentang kedudukan susunan organisasi dan tufoksi.
Peserta peningkatan kompetensi sekretaris kampung berasal dari dua Kecamatan yaitu Kecamatan Blambangan umpu 16 orang dan kecamatan Negeri agung 19 orang peserta keseluruhan berjumlah 35 orang, dari Pegawai Negeri Sipil dan non PNS. Diklat di laksanakan selama 40 jam di mulai dari tanggal 17 sampai 21 september 2018.
Tujuan diselengarakan pendidikan dan pelatihan teknis peningkatan kompetensi sekretaris kampung, untuk menigkatkan pemahaman visi dan misi kabupaten Way Kanan dan menyamakan persepsi arah kebijakan pemerintah.
Terwujudnya sisten administrasi kampung yang akuntabel, mampu melayani masyarakat dengan baik dan benar menurut aturan yang berlalu, mampu menjalankan tugas sekretariatan kampung sesuia dengan tugas pokok dan fungsi, mampu memberdayakan masyarakat dan potensi yang ada dikampung.
Reporter : Yasir
Editor : Ahsannuri





No comments