Terbit Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Istilah-istilah Baru ini ASN Wajib Tahu
Kaur, Kejarfakta.com -- Kepala ULP (unit pelayanan pengadaan barang dan jasa), Kabupaten Kaur, Arsal Adlin, S.Pd., M.Pd., menyampaikan kepada media Kejarfakta.com diruang kerjanya, Bahwa sudah ada perubahan atas perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang lama. Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa istilah Lelang akan diganti menjadi tender dan Perpres nomor 4 tahun 2015 telah di cabut dan di ganti dengan Perpres nomor 16 tahun 2018.
Ada pun Dasar dan latar belakang perubahan perpres tersebut di antaranya yaitu, perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar- besar nya (Volue For Money) dan kontribusi dalam peningkatan produk dalam negeri, peningkatan usaha mikro, usaha kecil dan menengah, serta pembangunan yang berkelanjutan.
Keputusan presiden nomor 11 tahun 2016.tentang peraturan penyusunan perpres tahun 2016, mengamanatkan perubahan perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, yang harus di selesaikan pada tahun 2016.
Tindak lanjut hasil rapat terbatas kabinet pada tanggal 29 Desember 2016, yang membahas mengenai revisi peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Saya sampaikan kepada seluruh SKPD Kabupaten Kaur, atas perubahan perpres (PPHP) Panitia penerima hasil pekerjaan hanya bertanggungjawab secara administratif dan tidak bertanggungjawab secara fisik. Karena kata lelang dalam perpres yang lama, berubah menjadi tender secara elektronik. Melalui ULP unit pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dan perubahan ini harus di jadikan acuan dan di pedomani oleh seluruh SKPD di Kaur ini,” ungkapnya.
Reporter : Muhtadin
Editor : Eko Setio





No comments