Wabup Lambar Buka Rakor PBB Dan PAD Tahun 2018
Wabup Lambar Buka Rakor PBB Dan PAD Tahun 2018
Dalam sambutan Wakil Bupati Lambar
menyampaikan Rapat koordinasi PAD dan PBB akan membuka kesadaran tentang
pentingnya pendapatan asli daerah (PAD) khususnya pajak bumi dan bangunan dalam
pembiayaan pembangunan Kabupaten Lampung Barat.
Pembiayaan seluruh kegiatan
pembangunan dan Pemkab Lambar masih sangat tergantung pada pendanaan oleh
pemerintah pusat. penerimaan PAD Kabupaten Lampung Barat hanya menyumbang 3,97%
dari seluruh pendapatan daerah. Hal ini harus menjadi bahan pemikiran kita
sehingga pada tahun-tahun mendatang kita bisa mengurangi tingkat ketergantungan
ini. Sejak diberlakukannya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak
daerah dan retribusi daerah, pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada
daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai
dengan potensi dan karakteristik yang dimilikinya.
Selanjutnya berdasarkan
pengelolaan keuangan daerah sampai dengan pertengahan bulan september 2018
realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) adalah 74,86%. idealnya
pencapaian pad sampai akhir september ini adalah 75% dari target yang telah
ditetapkan. dari pencapaian tersebut masih banyak OPD yang menerimaan pad-nya
belum optimal.
“PBB adalah salah satu jenis
pajak pemerintah pusat yang wewenang pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada
pemerintah kabupaten/kota, dengan tujuan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan
daerah dari pajak bumi dan bangunan. hal ini tentunya sebuah peluang yang harus
kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. untuk itu kami mengharapkan semua pihak
yang terkait untuk lebih aktif berusaha menggali potensi wajib pajak bumi dan
bangunan yang ada”. Ungkapnya.
Selanjutnya “Apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada kecamatan pagar dewa yang telah menyelesaikan
realisasi PBB dengan jumlah rp. 345.688.019 (tiga ratus empat puluh lima juta
enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan belas rupiah). mudah-mudahan ini
menjadi motivasi kecamatan-kecamatan yang lain untuk segera melunasi PBB-nya.
Sementara itu dalam laporan Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah Lambar Ir. Sudarto M, M.M. menyampaikan dasar dari
kegiatan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Lampung Barat. Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu. Surat Wakil Bupati Lampung Barat Nomor :
970/378/IV.01/2018 tanggal 7 September
2018 hal Undangan Rapat Koordinasi PBB dan PAD Tahun 2018.
Selanjutnya maksud dan tujuan
Rakor adalah Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 khususnya dibidang
Pendapatan (PBB dan PAD) dan Upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang efektif
dalam pengelola PBB dan PAD untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam
tahun 2018.
Kemudian Target Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Tahun 2018 adalah sebesar Rp.45,15 M (Empat Puluh Lima koma Lima Belas Milyard
Rupiah), dengan realisasi sampai saat ini adalah Rp.33,80 M (Tiga Puluh Tiga
koma Delapan Puluh Milyard Rupiah), dengan rincian Secara umum realisasi
penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai 74,86%, akan tetapi
sampai saat ini masih banyak penerimaan khususnya Retribusi Daerah yang
pencapaiannya belum sesuai dengan target yang diharapkan, bahkan ada beberapa
OPD yang realisasinya belum mencapai 50 %. Sesuai dengan SPPT PBB yang telah
diterbitkan, pendapatan PBB Kabupaten
Lampung Barat Tahun 2018 ditargetkan sebesar
Rp 3,66 Milyard atau mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.
Peningkatan target ini adalah hasil dari kegiatan pemutakhiran data wajib pajak
yang telah kami laksanakan dari tahun 2015 dan akan terus berlanjut secara
bertahap.
Selanjutnya, Kegiatan pemutakhiran
yang telah kami laksanakan sampai saat ini adalah Tahun 2015 Kecamatan Balik
Bukit ada 6 (enam) pekon/kelurahan yaitu, Wates, Padang Dalom, Gunung Sugih,
Sebarus, Pasar Liwa dan Way Mengaku. Kecamatan Way Tenong ada 5 (lima) pekon,
yaitu, Mutar Alam, Karang agung, Padang Tambak, Tanjung Raya dan Sukananti. Kemudian
di Tahun 2016 Kecamatan Belalau ada 5 (lima)pekon, yaitu ,Kenali, Bumi Agung,
Bedudu, Sukarame dan Hujung. Kecamatan Lumbok Seminung ada 5 (lima) pekon,
yaitu : Lombok, Heni Arong, Suka Banjar II Ujung Rembun, Keagungan dan Lombok
Selatan.
Terus, Tahun 2017 Kecamatan
Sumber Jaya ada 6 (enam) pekon/kelurahan, yaitu, Tugu Sari, Sukapura, Way
Petai, Simpang sari, Sindang Pagar dan Sukajaya.Kecamatan Kebun Tebu 5 (lima)
pekon, yaitu, Tribudi Syukur, Tribudi makmur, Purajaya, Purawiwitan, dan Muara
jaya I. Tahun 2018 Kecamatan Suoh ada 7 (tujuh) pekon, yaitu, Sumber Agung,
Tugu Ratu, Suka Marga, Banding Agung, Rowo Rejo, Sidorejo dan Ringin Sari.
Kecamatan Bandar Negeri Suoh 10 (sepuluh) pekon, yaitu, Suoh, Srimulyo, Bandar
Agung, Ringin Jaya, Bumi Hantatai, Gunung Agung, Tanjung Sari, Negeri Jaya,
Tembelang dan Trimekar Jaya.
Sedangkan untuk Tahun 2019 kami
merencanakan akan dilaksanakan di Kecamatan Air Hitam 10 (sepuluh) pekon dan
Kecamatan Gedung Surian 5 (lima) pekon, tentu upaya peningkatan penerimaan PBB
ini tak terlepas dari kerjasama dan bantuan dari aparat Kecamatan dan Aparat
Kelurahan/Pekon yang ada.
Terakhir, pihaknya melaporkan
bahwa penerimaan PBB sampai dengan 10 September 2018 baru mencapai Rp 2,24 M,-
atau 60,93% dari target yang telah ditetapkan. Dengan Realisasi tertinggi dari
Kecamatan Pagar Dewa mencapai Rp.325,89 Juta atau 94,27 % dan realisasi
terendah Kecamatan Way Tenong sebesar
Rp.14,91 Juta (4,92%). Untuk diingat bersama bahwa jatuh tempo
pembayaran PBB adalah 30 September 2018, dan sesuai dengan peraturan yang ada,
atas keterlambatan pelunasan PBB akan dikenakan sanksi/denda 2% setiap bulan
dengan denda maksimal 24 %.(Humas,Lambar)





No comments