Wakil Bupati OKU Selatan Pimpin Rapat Koordinasi Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2018
Pemkab OKU Selatan Gelar Rapat Koordinasi Pendapatan Asli Daerah. (Foto: Sri Fitriyana)
Muaradua, Kejarfakta.com -- Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, dalam memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.
Sehingga pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan dapat mendorong semua jajaran untuk terus mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati OKU Selatan, Sholehien Abuasir, pada rapat koordinasi pendapatan asli daerah, sektor pajak restoran, pajak mineral bukan logam serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, di ruang rapat terbatas pemkab OKU Selatan, Kamis (13/09/2018).
Baca Juga: Diknas OKU Selatan Wacanakan Penyerahan KIA Secara Simbolis Pada Peringatan Hari Anak Nasional Mendatang
Selain itu Wakil Bupati OKU Selatan juga meminta kepada para kepala OPD untuk mengejar target yang telah ditetapkan dalam APBDP tahun 2018 ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh para kepala OPD, para camat, para kepala desa se-kabupaten OKU Selatan. Dalam kesempatan ini, Kepala BPPRD, Linkulin, memaparkan realisasi pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan dan PBB, hingga bulan akhir bulan Agustus 2018.
"Rakor ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan saran dari berbagai stakeholder, mengenai cara yang paling efektif dalam memecahkan permasalahan, terkait pemungutan retribusi dan pajak, serta sebagai upaya optimalisasi dan langkah-langkah yang strategis dan efektif," ujar Linkulin.
Reporter : Sri Fitriyana
Editor : Eko Setio





No comments