4 Warga Banten Pembawa Puluhan Ribu Bibit Lobster Tanpa Dokumen Ditangkap Polisi Tulang Bawang
Tulang Bawang, Kejarfakta.com -- Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polres Tulang Bawang melakukan konferensi pers tentang
keberhasilan menangkap para pelaku yang membawa puluhan ribu bibit udang lobster
tanpa dilengkapi dokumen, Sabtu (13/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB, bertempat
di gedung Satreskrim Polres setempat.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang,
AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si bersama Kasat Reskrim AKP Zainul Fachri,
SIK.
Kapolres mengatakan, sebanyak 4 pelaku yang berhasil
ditangkap oleh Satreskrim bersama Polsek Banjar Agung hari Jumat (12/10/2018)
sekira pukul 17.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung
Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“SU (26) dan AS (26) yang sama-sama berprofesi wiraswasta,
merupakan warga Kampung Kananga, Kecamatan Wana Salam, MA (32) yang berprofesi
sopir, warga Kampung Tanjung Panto, Kecamatan Wana Salam dan SU (37) yang
berprofesi sopir, warga Kampung Budi Mulya, Kecamatan Wana Salam, Kabupaten
Lebak, Provinsi Banten,” ungkap AKBP Raswanto.
Lanjutnya, para pelaku ditangkap saat saat sedang mengganti
oksigen dan air dalam kantong plastik yang berisi bibit udang lobster.
“Puluhan Ribuan ekor bibit udang lobster tersebut, dibawa
oleh para pelaku dari pelabuhan bakauheni dengan tujuan untuk di jual ke luar negeri
melalui pelabuhan batam, mampir di Tulang Bawang hanya untuk mengganti air dan
menambah oksigen,” terang AKBP Raswanto.
Kapolres menambahkan, dari tangan para pelaku berhasil
disita BB (barang bukti) berupa 54.000 ekor bibit udang lobster yang di kemas
dalam kantong plastik, mobil avanza warna silver B 1089 NOS, 5 derigen yang
berisi air laut, 12 buah galon, 1 kotak yang berisi plastik kosong dan 1 kotak
batu es.
“Para pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Tulang
Bawang dan terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun serta denda Rp. 1,5
Miliar. Untuk BB bibit udang lobster, usai konferensi pers langsung diserahkan
kepada Dinas Karantina Ikan Bandar Lampung untuk di lepas ke alam liar,”
tegasnya. (Red/Humas Polda)






No comments