Bobol Rumah Tetangga, Curi 3 Handphone dan Laptop, ME Ditangkap Anggota Polsek Pardasuka Polres Tanggamus
ME alias Mat Beken (39) Tersangka Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Modus Bobol Rumah Ditangkap Anggota Polsek Pardasuka Polres Tanggamus
Pringsewu,
Lampung, kejarfakta.com - Polsek Pardasuka Polres Tanggamus berhasil menangkap
pria berinisial ME alias Mat Beken (39) seorang tersangka pencurian dengan
pemberatan (Curat) modus bobol rumah dan menguras barang berharga milik
korbannya Afriyadi (33) warga Dusun Pagar Alam Rt. 001 Pekon Pardasuka
Kecamatan Pardasuka Pringsewu.
Tersangka
yang yang sehari-hari dikenal sebagai preman pasar Pardasuka warga Dusun Ujung
Gunung Kecamatan Pardasuka dibekuk dirumahnya, sejumlah barang bukti milik
korbannya berupa 3 handphone dan 1 laptop juga turut diamankan.
Kapolsek
Pardasuka AKP Hary Suryadi, SH., mengatakan, tersangka ditangkap tanpa
perlawanan di rumahnya, kemarin Jumat (19/10/18) pukul 12.00 Wib.
"Berdasarkan
keterangan saksi-saksi dan penyelidikan, tersangka berhasil diidentifikasi dan
ditangkap saat sedang tertidur di kursi sofa dalam rumahnya. Selaian itu barang
bukti juga ditemukan di lemari tersangka," kata AKP Hary Suryadi mewakili
Kapolres Tanggamus, Sabtu (20/10/18) siang.
Kapolsek AKP
Hary Suryadi menjelaskan, pencurian dilakukan tersangka pada Senin (10/10/18),
tersangka memasuki rumah korban dengan menjebol jendela depan yang tidak
diteralis kemudian membawa kabur 3 handphone dan 1 laptop milik korban.
"Pencurian
dilakukan tersangka sekitar pukul 02.00 Wib, saat penghuni rumah tersebut dalam
keadaan tertidur lelap," jelasnya.
Saat ini
tersangka berikut barang bukti 3 unit hanphone berikut kotaknya dan 1 Unit
Laptop Lenovo diamankan di Polsek Pardasuka guna penyidikan lebih lanjut.
"Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHPindana,
ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas AKP Harry Suryadi.
Guna
mengantisipasi kejadian serupa, kesempatan ini Kapolsek Pardasuka menghimbau
masyarakat untuk lebih meningkatkan pengamanan dirumah masing-masing.
"Dengan
pemasangan teralis jendela, kunci pintu dengan baik dan juga mengunci ganda
kendaraan walaupun didalam rumah. Sehingga dapat menghindari kejadian
serupa," himbaunya.
Tersangka ME
alias Mat Beken dalam keterangannya mengakui perbuatannya mencuri dirumah
korban seorang diri.
"Sendirian
pak, rencana barang-barang itu mau dijual namun sudah tertangkap," tutur
Mat Beken di Polsek Pardasuka.
Sementara
itu berdasarkan keterangan korban Afriyadi, pencurian diketahuinya saat bangun
subuh. "Saat bangun tidak melihat ketiga handphone dan laptop yang
diletakan diruang depan, kemudian saat memeriksa jendela depan ternyata ada
yang menjebol," kata Apriyadi dalam laporannya.
Reporter :
Eprizal
Editor : Eko.S






No comments