Karena tidak Disiplin Anggota Komisioner KPUD Pringsewu, Agus Supriyanto di Berhentikan Sementara
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu, Andreas Andoyo. (Foto: Efrizal)
Pringsewu, Kejarfakta.com -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pringsewu, Andreas Andoyo menanggapi adanya pemberhentian sementara anggota komisioner KPUD Pringsewu Agus Supriyanto, Senin (22/10/2018) via WhatsApp.
Alasannya, sebagai Komisioner KPUD, Agus tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Lampung, Senin (22/10/2018).
Dari hasil pleno tersebut, seluruh Komisioner KPU Provinsi lampung sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus. Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu dan sebelumnya Agus pernah mendapat sanksi peringatan keras pada Mei 2018.
Sampai saat ini KPUD Pringsewu belum dapat tembusan dari KPU Provinsi Lampung.
“Kalaupun saudara Agus Supriyanto diberhentikan karena tidak disiplin dan selama sembilan kali tidak Pernah mengikuti rapat pleno dan hasil evaluasi, itu adalah ranah dan wewenang dari KPU Provinsi Lampung,” kata Andreas Andoyo.
Menurutnya, sampai saat ini Kami KPUD pringsewu belum ada pemberitahuan dari KPU Provinsi Lampung dan itu adalah wewenang dari KPU Provinsi Lampung.
KPU Provinsi Lampung dan jajaranya nengevaluasi kinerja dan disiplin dari anggota Komisioner KPUD Pringsewu saudara Agus Supriyanto hasilnya disepakati, Agus di berhentikan sementara atas hasil evaluasi dari KPU Provinsi Lampung," jelas Andoyo.
Reporter : Efrizal
Editor : Eko Setio





No comments